Peduli Gojek, Yamaha Jatim gelar promo service spesial nih

Pagi masbro..

Gojek, adalah salah satu varian, eh, dikata motor kali 😆 dari beragam ojek online yang ada di tanah air. Brand lokal ini, jadi salah satu favorit pengguna, karena memang cukup banyak tersedia di berbagai wilayah tanah air  sehingga mudah didapatkan melalui order di aplikasi. Di masa pandemi saat ini, para driver Gojek juga sangat terimbas karena secara masif, jumlah order juga menurun.

Sementara, pendapatan menurun, kebutuhan alias pengeluaran para driver bisa dibilang tetap. Menafkahi keluarga dan juga merawat motor sebagai sarana pencari rejeki. Sebagai salah satu kepedulian, Yamaha Jatim, yaitu PT Surya Timur Sakti Jatim , memberikan Continue reading

MPM Kampanye Cari_ Aman Pada Pengemudi Ojek Online Wanita Di Hari Kartini

Pagi masbro..

Hari Minggu, 21 April 2019, merupakan peringatan hari Kartini. Yups, pahlawan emansipasi wanita di Indonesia, yang memperjuangkan kesetaraan wanita dengan pria dalam beberapa poin.

Makin kesini, memang, makin banyak peran wanita. Salah satunya, bikers wanita alias lady bikers. Apalagi, pihak pabrikan sepeda motor juga turut andil dengan memproduksi sepeda mtor yang makin memudahkan kaum hawa untuk mengendarainya, yaitu banyaknya varian skutik.  Nggak hanya sebagai pengguna sebagai sarana transportasi saja, namun kini banyak juga lady bikers yang juga berprofesi sebagai ojek online. Mantap khan??

Masih berkaitan dengan peringatan hari Kartini yang setiap tahunnya diperingati pada tanggal 21 April, PT. Mitra Pinasthika Mulia ( MPM) selaku distributor sepeda motor Honda wilayah Jatim dan NTT memberikan edukasi tentang keselamatan berkendara untuk kenyamanan konsumen. Edukasi safety riding dalam rangka hari Kartini ini diberikan kepada pengemudi Grab wanita yang berasal dari Malang dan sekitarnya yang diadakan pada Jumat tanggal 19 April 2019 di MPM Basuki Rahmat , Malang.

” Dengan Continue reading

Go-Jek resmi beroperasi di Malang, apa reaksi angkutan?

Siang masbro.

Tanpa terlalu banyak gembar-gembor dan membuat kehebohan di dunia maya, kini, salah satu jasa ojek online besar, yaitu Go-Jek, sudah beroperasi resmi di kota Malang. Persisnya sih, hari Kamis, 26 Mei 2016 yang lalu.

may-pengemudi-ojek-cantik-02-55cea1370e937379048b4567Setelah sebelumnya membuka seleksi calon pengemudi di salah satu hotel di Malang, kini, sudah terdata sekitar 300 lebih pengemudi Go-Jek di kota Malang. Saia sempat beberapa kali ketemu di jalan, meski belum sempat mencoba sih. Continue reading

Tips Ojek Online

Maraknya ojek online, satu sisi memudahkan kita untuk memilih moda transportasi. Beberapa waktu lalu, sempat bikin gaduh di dunia maya maupun dunia nyata, soal adanya larangan operasional ojek online dan dicabutnya larangan itu hanya berselang sehari saja :mrgreen:

gambar : google

gambar : google

Sisi lainnya mode transportasi baru ini, ada minusnya nih. Ada oknum pengemudi yang” godain” penumpangnya, mungkin karena fisik sang penumpang 😆 , malah bisa berlanjut karena sudah tahu nomor HP , lokasi kantor atau malah rumah.  Ada yang marah-marah hingga ke media sosial karena review kita sebagai pengguna gak bagus. Yah, mungkin ada segelintir oknum pengemudi ojek yang seperti itu CMIIW

Ada rekan kemarin curhat Continue reading

Ojek online DILARANG BEROPERASI?

Pagi masbro…
Lagi heboh dengan adanya Surat Pemberitahuan dari Menteri Perhubungan RI, tentang larangan pengoperasian angkutan umum dengan aplikasi berbasis online. Suratnya sih kemarin,  17/12/2015 . Kemenhub resmi merilis larangan untuk aplikasi berbasis online, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang tertanda-tangan oleh Menteri Ignasius Jonan. Ini cuilannya, yang saia sadur :
“Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang,”

Hal ini juga sejalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan,  dimana spesifikasi tertera untuk angkutan umum adalah : minimal memiliki roda 3, berbadan hukum, dan memiliki izin trayek.

ojek ol3
“Pengoperasian kendaraan untuk angkutan penumpang umum yang tidak sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan peraturan perundang-undangan turunannya adalah melanggar hukum sehingga pengoperasian tersebut dilarang,” demikian disampaikan Dirjen Perhubungan Darat, Djoko Saksono. Sementara itu Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata menyebutkan pelarangan tersebut murni karena faktor safety atau keselamatan transportasi. Continue reading