Pagi masbro…
Lagi heboh dengan adanya Surat Pemberitahuan dari Menteri Perhubungan RI, tentang larangan pengoperasian angkutan umum dengan aplikasi berbasis online. Suratnya sih kemarin, 17/12/2015 . Kemenhub resmi merilis larangan untuk aplikasi berbasis online, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang tertanda-tangan oleh Menteri Ignasius Jonan. Ini cuilannya, yang saia sadur :
“Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang,”
Hal ini juga sejalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan, dimana spesifikasi tertera untuk angkutan umum adalah : minimal memiliki roda 3, berbadan hukum, dan memiliki izin trayek.
“Pengoperasian kendaraan untuk angkutan penumpang umum yang tidak sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan peraturan perundang-undangan turunannya adalah melanggar hukum sehingga pengoperasian tersebut dilarang,” demikian disampaikan Dirjen Perhubungan Darat, Djoko Saksono. Sementara itu Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata menyebutkan pelarangan tersebut murni karena faktor safety atau keselamatan transportasi.
Soal Gojek dan Uber, sebelumnya, memang beredar kabar kalau keduanya tidak mendapatkan izin usaha dari Kementerian Perhubungan. Selain tidak punya ijin usaha, trayek pun juga tidak terdaftar. Meskipun sudah berbadan hukum, kalau ijin usaha dan trayek tidak dipunyai, bisa dipastikan, itu ilegal. Nah lo..
Kembali ke UU, tentang angkutan penumpang umum, posisi ojek (bukan hanya ojek online), juga tetap melanggar. Masalah paling krusial tentu saja soal regulasi. Tanpa payung hukum yang jelas untuk segala aspek, termasuk untuk melindungi pengemudi dan penumpang ojek, bakalan ruwet semua yang berhubungan dengan ojek. Itulah sebabnya, jauh-jauh hari pihak Gojek mengharapkan pemerintah membuat peraturan tentang ojek.
Tapi masalahnya, mewujudkan peraturan yang diimpikan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Mau tidak mau, urusan ojek harus masuk gedung parlemen karena Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 membatasi angkutan umum untuk kendaraan roda empat ke atas. Pemerintah pusat, apalagi pemerintah daerah, tidak akan berani mengeluarkan izin operasi untuk perusahaan mana pun yang mau membuka bisnis angkutan ojek sebelum undang-undang angkutan jalan direvisi.
Tapi apakah revisi undang-undang akan terjadi semudah itu? Banyak aspek yang harus dikaji oleh pemerintah sebelum mengajukan usul legalitas ojek. Mulai dari tinjauan keselamatan dan keamanan penumpang sampai kajian dampak yang akan ditimbulkan dari legalitas ojek. Nah, berkaitan toh, dengan yang disampaikan oleh pak Dirjen diatas?
kira2 pelarangan ini sudah dirembukkan dengan pihak2 terkait blm ya? berapa orang tuh yg udah daftar gojek 😀
LikeLike
nah, mangkanya, saia bilang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak A’ 😉
negeri istimewa memang ..
LikeLike
Heboh banget kang..
Makin carut marut..
http://sebarkan.org/2015/12/18/surat-edaran-kemenhub-angkutan-gojek-uber-dll-dilarang-beroperasi/
LikeLike
kasihan driver gojek, anak dan istrinya harus kembali makan makanan yang tidak bergizi setelah peraturan ini diberlakukan. hiks hiks
http://munivmotoblog.com/2015/12/18/bedah-surat-dari-kemenhub-prihal-pelarangan-gojek-dan-sebagainya-memang-ada-muatan-kepentingan-golongan/
LikeLike
lha ya itu, berkaitan mata pencaharian soalnya kang
LikeLike
Pingback: Tips Ojek Online | andhi's blog