Pagi masbro…
Lagi heboh dengan adanya Surat Pemberitahuan dari Menteri Perhubungan RI, tentang larangan pengoperasian angkutan umum dengan aplikasi berbasis online. Suratnya sih kemarin, 17/12/2015 . Kemenhub resmi merilis larangan untuk aplikasi berbasis online, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang tertanda-tangan oleh Menteri Ignasius Jonan. Ini cuilannya, yang saia sadur :
“Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang,”
Hal ini juga sejalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan, dimana spesifikasi tertera untuk angkutan umum adalah : minimal memiliki roda 3, berbadan hukum, dan memiliki izin trayek.
“Pengoperasian kendaraan untuk angkutan penumpang umum yang tidak sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan peraturan perundang-undangan turunannya adalah melanggar hukum sehingga pengoperasian tersebut dilarang,” demikian disampaikan Dirjen Perhubungan Darat, Djoko Saksono. Sementara itu Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata menyebutkan pelarangan tersebut murni karena faktor safety atau keselamatan transportasi. Continue reading