Menhub cabut larangan Gojek dan kawan-kawannya

Walah…dagelan 24 jam kah ini?? Yah, namanya gojek (Jawa = bercanda) 😆

Larangan resmi Kementerian Perhubungan pada operasional ojek online dan sejenisnya, secara mengejutkan dicabut oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Walah…selang sehari saja, sudah berubah nih ? Konon, karena reaksi yang luar biasa dari masyarakat, termasuk Presiden Jokowi.

Dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Jumat (18/12) pagi, Menhub menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan roda dua sebenarnya tidak dimaksudkan untuk angkutan publik.

jonan

Nah, jelasnya, emang sebenarnya, melanggar UU 22/2009. Karena “banyak faktor”, termasuk yang saia posting tadi siang, berkaitan hajat hidup orang banyak, akhirnya, larangan ini dicabut. Terus, sampai kapan? Menurut Menhub sih, sampai ada transportasi publik yang layak. Kembali berputar-putar, karena definisi layak itu sendiri rancu.

Ojek, kemudian berkembang hingga berbasis aplikasi online, merupakan “reaksi” wajar masyarakat karena tidak terpenuhinya sarana transportasi yang dibutuhkan. Naik bus, penuh. Naik metromini-angkot, ugal-ugalan. Naik taksi, mahal. Naik mobil pribadi, belum mampu beli 😉 . Naik motor sendiri? bisa sih… tapi capek kena macet. Nah, akhirnya, muncul jasa baru, ojek itu. Semestinya sih, sekalian disahkan saja, dengan peraturan yang legal, UU atau sebangsanya, untuk memperkuat landasan hukum. Tetunya, dilandasi survey dulu. Nah, nantinya, peraturan tentang ojek dkk, harus memuat berbagai sisi, mulai sisi administrasi, legalitas hingga safety alias keamanan. Nah, kalau sudah berjalan, sambil terus mengupdate sarana transportasi yang lain, dilakukan evaluasi tentang ojek ini. Masih layak dilanjutkan nggak? Dengan catatan, sarana transportasi lain sudah sip lho 😉

transportasi-publik-harga-mati

Yah, semoga saja, Kemenhub dapat segera merealisasikan transportasi publik yang layak itu :mrgreen: Mumet dot com 😦

5 comments on “Menhub cabut larangan Gojek dan kawan-kawannya

  1. Pingback: Tips Ojek Online | andhi's blog

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s