Pagi masbro..
Korlantas Polri, seperti dilansir beberapa waktu lalu, memang telah mewacanakan pergantian model nopol kendaraan bermotor di Indonesia. Pergantian model baru ini punya beberapa perbedaan dengan model nopol yang sekarang ini digunakan
Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 merupakan dasarnya. Peraturan ini membahas tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ada di Indonesia. Perka baru ini menggantikan aturan sebelumnya yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada pasal 45 Perka 21/2021, dijelaskan bahwa nantinya, pelat nomor yang dikeluarkan akan ada empat macam.
Antara lain, yang berubah untuk kendaraan pribadi yang semula berwarna dasar hitam dengan warna angka dan huruf putih, bakal
Continue reading











