Pagi masbro..
Korlantas Polri, seperti dilansir beberapa waktu lalu, memang telah mewacanakan pergantian model nopol kendaraan bermotor di Indonesia. Pergantian model baru ini punya beberapa perbedaan dengan model nopol yang sekarang ini digunakan
Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 merupakan dasarnya. Peraturan ini membahas tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ada di Indonesia. Perka baru ini menggantikan aturan sebelumnya yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada pasal 45 Perka 21/2021, dijelaskan bahwa nantinya, pelat nomor yang dikeluarkan akan ada empat macam.
Antara lain, yang berubah untuk kendaraan pribadi yang semula berwarna dasar hitam dengan warna angka dan huruf putih, bakal
punya warna dasar putih dikombinasi dengan warna angka dan huruf hitam
Ah, jadi kayak kendaraan bermotor di luar negeri sono yak? Hehehehe, memang lebih bagus menurut saia pribadi, dan lebih mudah terpantau. Coba cermati, pasti lebih mudah terbaca kan, nomor alias angka yang tercetak diatas dasar warna putih?
Dan ini adalah salah satu alasan utama pihak kepolisian mengganti warna dasar nopol tersebut, yaitu lebih mudah terlihat dengan jelas, dan ini juga mudah terekam oleh CCTV ETLE, alias kamera CCTV tilang yang terpasang di beberapa jalan di beberapa provinsi di tanah air
Baik dalam kondisi gelap maupun kondisi cerah, angka berikut tulisan terbaca jelas, sehingga memudahkan analisa dan pencarian identitas kendaraan bermotor. Nah, selain warna dasar putih, yang baru juga adalah warna dasar hijau. Plat nopol warna hijau ini, digunakan untuk kendaraan bebas. Maksudnya bebas, adalah kendaraan yang dipergunakan di kawasan perdagangan bebas dan memproleh fasilitas bebas bea masuk.
Sedangkan warna nopol ketiga dan keempat maish tetap sama. Yaitu plat warna dasar merah dengan tulisan warna putih untuk kendaraan dinas pemerintahan dan BUMN, serta plat nopol dengan dasar warna kuning angka hitam untuk angkutan umum.
Menurut rencana, pergantian nopol baru ini akan dimulai tahun 2022 mendatang secara bertahap. Yaitu dengan mulai dari kendaraan baru, yang langsung diimplementasi nopol baru ini. Lalu berlanjut dengan kendaran yang waktunya ganti plat nopol alias pajak 5 tahunan. Jadi nggak bakal langsung seketika makbreg langsung diganti sekaligus, tenang saja ya…
Semoga berguna
Pingback: Nomor polisi (nopol) model baru, bakal resmi berubah tahun depan | Jatimotoblog