Pagi masbro..
SIM, alias Surat Ijin Mengemudi yang bentuknya bukan Surat tapi Kartu 😆 lansiran Republik Indonesia, merupakan salah satu tanda bukti kecakapan mengemudikan kendaraan bermotor, baik roda 2, roda 4 atau lebih. Dikeluarkan secara resmi oleh Kepolisian Republikj Indonesia/POLRI, yang tentunya sudah melalui serangkaian tes yang, u know laaaaghh , susyahnya bukan kepalang 
Buat bikers atau masbro dan mbaksis yang kerap bertandang ke negara lain, dan ingin berkendara disana, baik R2 atau lebih, ternyata nggak perlu bikin SIM Internasional lho. Ya memang sih, enggak semua negara mengakui SIM Indonesia, tapi kan lumayan nggak perlu ribet bikin SIM Internasional
Continue reading →