Pagi masbro..
Saat berkendara di jalan raya, pasti bakal sering dan selalu menjumpai garis-garis yang sengaja dicat dan dipasang di permukaan aspal jalan. Entah itu berupa garis lurus, garis putus-putus, dan berwarna putih, kuning ataupun merah. Bukan tanpa alasan pihak terkait, yaitu Dinas Perhubungan dan elemen terkait memasang tanda di permukaan jalan, dan acap kali disebut marka ini. Yuk, mengenal beberapa tipe marka jalan
- Marka lurus
Tanda marka ini sudah sangat familiar di kalangan pengguna jalan. Membujur alias memanjang sepanjang jalan, dan kebanyakan, yang pasti mencolok, adalah lokasinya di tengah jalan. Simbol marka lurus di tengah jalan ini punya arti larangan bagi semua kendaraan untuk melintasi/melindas garis tersebut. Bisa pula berfungsi sebagai pembagi lajur kendaraan yang tetap haram untuk dilewati alias tidak diperkenankan menyalip kendaraan lain melebihi garis marka tersebut
Marka lurus ini, bila berposisi di tepi jalan, berfungsi juga sebagai pembatas atau tanda tepi jalan. Melebihi marka tepi jalan ini punya resiko akan keluar dari badan jalan dan membahayakan pengendara
- Marka putus – putus
Marka dengan garis putus-putus ini, selain tetap berfungsi sebagai pembatas jalan laiknya marka lurus, juga punya fungsi sebagai tanda boleh dilintasi oleh pengendara. Marka putus ini boleh dilintasi misalkan saat mendahului kendaraan lain, namun tetap memperhatikan situasi, apakah tidak ada kendaraan dari arah lain
- Marka ganda lurus
Marka garis lurus ganda ini, sebenarnya nyaris sama dengan marka garis lurus tunggal. Namun, marka ganda lebih tegas, melarang semua kendaraan dari 2 lajur yang berlawanan untuk melintasi garis tersebut. Dilarang keras mendahului dari arah manapun
- Marka ganda kombinasi lurus dan putus-putus
Ada lagi nih, marka ganda yang berupa kombinasi garis lurus dan garis putus-putus. Marka ini punya 2 fungsi. Bila kendaraan sampeyan berada di posisi jalur yang terdapat garis lurus, maka wajib dipatuhi tidak boleh mendahului atau melintasi marka tersebut, sebagaimana fungsi marka lurus.
Tapi, bila posisi kendaraan di jalur yang ada garis putus-putus, maka diperbolehkan pindah lajur lain, asal masih di sisi jalur yang sama
- Marka melintang
Contoh marka melintang adalah zebra cross, atau tanda menjelang traffic light
Nah, sudah jadi tambah paham kan sekarang, soal garis-garis yang dicat di jalanan? Yuk patuhi itu garis ya, karena dibuat nggak asal-asalan, namun punya tujuan yaitu untuk keselamatan semua pengguna jalan
Semoga berguna
Alhamdulillah, Info yg sangat bermanfaat
LikeLike
moga manfaat ya mas
LikeLike
Aamiin
LikeLike
Pingback: Mengenal garis / tanda di jalan, fungsinya untuk keselamatan – putrawilayah.net