SIM Indonesia bisa diakui dan digunakan di beberapa negara ini, catet

Pagi masbro..

SIM, alias Surat Ijin Mengemudi yang bentuknya bukan Surat tapi Kartu 😆 lansiran Republik Indonesia, merupakan salah satu tanda bukti kecakapan mengemudikan kendaraan bermotor, baik roda 2, roda 4 atau lebih. Dikeluarkan secara resmi oleh Kepolisian Republikj Indonesia/POLRI, yang tentunya sudah melalui serangkaian tes yang, u know laaaaghh , susyahnya bukan kepalang :mrgreen:

Buat bikers atau masbro dan mbaksis yang kerap bertandang ke negara lain, dan ingin berkendara disana, baik R2 atau lebih, ternyata nggak perlu bikin SIM Internasional lho. Ya memang sih, enggak semua negara mengakui SIM Indonesia, tapi kan lumayan nggak perlu ribet bikin SIM Internasional

Negara mana saja sih? Yang jerlas, adalah negara di lingkup ASEAN, antara lain Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Thailan d dan Singapura. Hal ini merupakan konsesi, atau persetujuan bersama yang dituangkan dalam “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries” yang secara resmi dilakukan pada tahun 1985.

Dalam perjanjian tersebut, SIM lokal masing-masing negara diakui dan bisa digunakan negara di lingkup ASEAN. Dan pada tahun 1998, negara yang mengakui SIM Indonesia di Asia bertambah yaitu Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja

Seiring waktu, beberapa negara melakukan update atau penyesuaian tentang aturan ini. Misalnya Singapura, yang memberlakukan, bahwa SIM Indonesia berlaku di Singapura maksimal 12 bulan / 1 tahun semenjak kedatangan si pemilik SIM di Singapura.

Termasuk Malaysia nih, yang kini juga memberlakukan kebijakan SIM Indonesia diperbolehkan dipakai disana namun wajib juga memiliki SIM Internasional. Ribet? Nggak dong, Malaysia juga menyiapkan fasilitas memperoleh SIM Internasional di Institut Mengemudi Malaysia sono

Hal serupa juga disyaratkan di Amerika Serikat, yang meski tetap mengakomodir SIM asal, misal SIM Indonesia, namun juga harus mempunyai SIM Internasional.

Nah, sudah paham kan, kalau hendak berkendara di negara mana saja, yang masih mengakui SIM Indonesia? Untuk amannya sih, boleh tuh mengajukan urus SIM Internasional di Korlantas POLRI, siapa tahu bakal sering wira-wiri di negara orang, hehehe.

Semoga berguna

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s