Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, jangan terlena dan gagal paham. Simak sebelum berangkat

Pagi masbro..

Khusus provinsi jawa Timur, mulai hari ini, Senin 23/09/2019, dibuka kembali program khusus yang mempermudah masyarakat Jatim, yang terbelit masalah PKB kendaraan bermotor. Yaitu Pembebasan Pajak Daerah Jawa Timur 2019. Lebih akrab dan dipahami sebagai pemutihan pajak di kalangan masyarakat.

Perlu sedikit mencermati maksud dan tujuan program dimaksud, karena banyak yang gagal paham dan salah mengerti tentang agenda tahunan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur ini. Apalagi bila sepintas hanya membaca judul dimaksud

Yang menjadi poin adalah, pembebasan, yaitu dihapuskan. yang dihapuskan, bukan pajaknya masbro.. Lha kalo pajak atau PKB yang dihapuskan, jadinya gratis dong?? Hehehehe, malah nggak bayar pajak

Jadi, penjelasannya, yang dihapuskan , pertama yang dihapus/dibebaskan adalah Bea Balik Nama / BBN. BBN adalah proses perubahan kepemilikan motor atau mobil. Biasanya, untuk kepemilikan motor/mobil bekas, dari pemilik pertama/sebelumnya  kepada kita sebagai pemilik kedua atau pemilik saat ini. Proses ini, biasanya rada panjang, apalagi bila ada perbedaan domisili pemilik sebelumnya dengan kita sebagai pemilik sekarang. Ada proses cabut berkas, mutasi dan segala macamnya. Nanti deh, saia coba buatkan artikel khusus tentang ini. Atau sebagai referensi, bisa cek artikel saia saat balik nama kendaraan dari Samsat Kota Malang ke Samsat Kabupaten Malang. Disini nih dan disini

Beragam biaya ada saat proses mutasi ini, mulai cabut berkas, mutasi masuk dan kelengkapannya, termasuk adanya biaya BBN. Nah, dengan adanya program pemutihan ini, khusus biaya BBN dihapuskan. tetapi, wajib dipahami, biaya lainnya nggak lho ya, alias tetap kudu dibayar. Biaya fotokopi dokumen, mutasi keluar, mutasi masuk, pencetakan STNK, pencetakan BPKB, pencetakan nopol, tetap harus dibayar oleh wajib pajak yang mengurus saat ini.

Kedua, yang dihapuskan adalah sanksi administratif alias denda pajak/PKB-nya. Seperti kita tahu, keterlambatan pembayaran PKB yang kudunya sebelum/sesuai tanggal tercetak pada STNK dan notice pajak, pasti dikenakan denda. Persentase dendanya, tergantung nominal pajak dan seberapa lama keterlambatan tersebut. Nah, dengan adanya program ini, denda PKB, berapapun nilanya, tidak dihitung, alias digratiskan/dibebaskan. Yang tetap dan kudu dibayar adalah PKB atau pajak tahunan-nya. Bila misalnya, menunggak denda selama 3 tahun, ya tinggal menghitung, julah PKB dikalikan 3 tahun. PKB IDR 250.000 misalnya, berarti total bayar ya IDR 750.00 saja, tanpa ada denda yang dikenakan. Ini contoh cantuman denda/sanksi keterlambatan PKB dari mastimon.com

contoh denda, pic : mastimon.com

Nah, sudah jelas kan, yang digratiskan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur ini? Nggak semuanya digratiskan ya…

Semoga paham dan semoga berguna

 

Advertisement

3 comments on “Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, jangan terlena dan gagal paham. Simak sebelum berangkat

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s