Tertib lalu lintas, nopol dobel terpasang pada mobil ini

Pagi masbro..

Sesuai dengan Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas, pada pasal 68  ayat 4, telah diatur tentang plat nomor atau TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor). Yaitu ‘Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.’ Ukuran plat nomor, kita singkat aja nopol, semenjak adanya UU 22/2009 ini, memang telah mengalami perubahan. Terhitung, secara resmi bulan April 2011, Korlantas Polri mengganti ukuran nopol menjadi lebih panjang  sekitar 5 cm dibanding nopol sebelumnya. Berlaku untuk kendaraan roda 2 maupun roda 4.

Alasannya, antara lain, karena populasi kendaraan bermotor yang terus bertambah, sehingga kombinasi huruf belakang pada nopol, sudah mencapai 3 digit. Bila tetap mengacu pada ukuran nopol sebelumnya, posisi angka dan huruf akan berdesakan alias mepet. Selain tidak sedap dipandang, estetika, juga sulit terbaca identitas si kendaraan.

Sebagai warga negara yang baik, pengguna kendaraan pun harus patuh pada aturan ini kalau tidak mau dibilang melanggar peraturan dan berhadapan dengan sanksi tilang. Pemasangan nopol pada kendaraan, mobil khususnya, pada hampir semuanya sudah dilengkapi tempat nopol dari pabrikan. Entah itu di berupa coakan di bodi, ataupun pada bumper. Susahnya, pada beberapa mobil keluaran lama, jangan dibilang jadul lho ya, posisi dudukan nopol di depan dan belakang yang sudah disediakan pabrik, ternyata tidak muat untuk nopol model baru yang lebih panjang ini.

Nggak heran sih, karena pabrik mobil, juga mengikuti peraturan tentang nopol yang edisi lama, yang ukurannya lebih pendek dari sekarang. Walhasil, bila ingin pasang nopol baru pada mobil keluaran rada lama, ribet juga. Dipasang pada tempat bawaan, nggak muat. Kepanjangan. Nggak dipasang, malah bermasalah, karena itu adalah identitas kendaraan. Solusinya, selain bikin nopol baru, non resmi tentunya, bisa juga pasang dudukan tambahan yang bisa buat sendiri atau beli aksesori.

Di tengah kemacetan saat saia dan keluarga bersilaturahmi ke sanak saudara Lebaran Idul Fitri kemarin, sempat menemukan ada yang unik dengan penampilan Toyota Corolla di depan. Secara tampilan fisik sih standar saja, mobil berkelir hitam ini.

Saat iseng mengamati, karena nganggur diam aja kena macet :mrgreen:, eh, ternyata di bagian kaca belakang, tertempel nopol si mobil. Lho, ngapain ditempel di kaca belakang, lha wong di bumper belakang, sudah ada nopolnya?

Setelah mencermati dan mikir iseng, kemungkinan besar, pemilik mobil itu rupanya cari aman. Iya, karena nopol yang terpasang pada bumper belakang, jelas bukan keluaran resmi Samsat, alias nopol buatan. Terlihat dari bentuk huruf dan yang jelas, ukurannya yang tidak sepanjang nopol resmi keluaran baru, karena sang pemilik berupaya mengepaskan dengan dudukan nopol bawaan pada bumper belakang.

Supaya aman dari sanksi tilang, nopol aslinya, ditempelkan ke kaca belakang, sebagai bukti, ‘ini lho, ada nopol aslinya’ :mrgreen: kalau depan, karena tidak bisa menyalip, saia nggak tahu, apakah terpasang nopol aslinya atau malah serupa di belakang, pake nopol non resmi. Ada-ada saja ya…Ide kreatif, menyiasati peraturan. Tapi, nggak tahu juga, itu melanggar peraturan atau nggak. Ngak berani sih nanya ke pak polantas yang jaga di pos, hehehehe…

Semoga berguna dan menghibur

 

 

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s