Tertib lalu lintas, nopol dobel terpasang pada mobil ini

Pagi masbro..

Sesuai dengan Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas, pada pasal 68  ayat 4, telah diatur tentang plat nomor atau TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor). Yaitu ‘Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.’ Ukuran plat nomor, kita singkat aja nopol, semenjak adanya UU 22/2009 ini, memang telah mengalami perubahan. Terhitung, secara resmi bulan April 2011, Korlantas Polri mengganti ukuran nopol menjadi lebih panjang  sekitar 5 cm dibanding nopol sebelumnya. Berlaku untuk kendaraan roda 2 maupun roda 4.

Alasannya, antara lain, karena populasi kendaraan bermotor yang terus bertambah, sehingga kombinasi huruf belakang pada nopol, sudah mencapai 3 digit. Bila tetap mengacu pada ukuran nopol sebelumnya, posisi angka dan huruf akan berdesakan alias mepet. Selain tidak sedap dipandang, estetika, juga sulit terbaca identitas si kendaraan.

Sebagai warga negara yang baik, pengguna kendaraan pun Continue reading