Pagi masbro..
Sudah menjadi kewajiban, pemilik kendaraan bermotor di berbagai negara, termasuk di Indonesia untuk membayar pajak kendaraannya masing-masing setiap tahun. Pajak kendaraan bermotor, atau PKB, merupakan pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan bermotor kepada negara atas kepemilikannya. Nah, saat pembayaran PKB tahunan, kan pasti tuh, kita dikasih eh, diberikan bukti pembayaran berupa slip yang dicetak? Yang kayak gini nih..
Urutan keterangan di sisi kanan nominal pembayaran ada beberapa macam. Ada BBNKB, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, biasanya tertera saat pertama kali bayar pajak untuk kendaraan bermotor baru. Kemudian ada PKB, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor yang berisi nominal pajak yang telah dibayarkan. Baris di bawahnya, ada singkatan SWDKLLJ. Nah lho, apaan tuh??

