Arti marka segitiga terbalik, pahami supaya aman di jalan

Pagi masbro.. Sebelumnya, saia selaku admin ini warung mengucapkan Selamat Tahun Baru 2022 ya, semoga kita semua diberikan kesehatan, keselamatan dan kesuksesan seterusnya. Amiiin…

Rambu-rambu, berikut marka jalan, merupakan aturan tertulis yang dipasang untuk mengatur pengguna jalan, sehingga dapat memanfaatkan jalan secara aman dan bertanggung jawab.

Pasti sudah pada paham, terutama untuk rambu yang umum dilihat macam larangan parkir, larangan menyalip atau marka jalan garis lurus, yang menandakan nggak boleh dilintas. Tapi, kalau marka yang satu ini, sepertinya memang rada sulit ditemukan. Bukan nggak ada, tapi relatif jarang. Yaitu berupa segitiga terbalik

Rambu ini, sebenarnya punya nama tenar, yaitu rambu give away. Punya bentuk segitiga terbalik berwarna merah, merupakan rambu perintah untuk memberi kesempatan kepada kendaraan yang berjalan pada jalur utama di persimpangan prioritas. Jika dihadapi rambu ini, pengendara dilarang berjalan terus karena wajib memberi prioritas kepada arus lalu lintas dari arah yang diberi prioritas.

Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 113, pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada beberapa kendaraan lain. Salah satunya pada poin b menyebut, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan.

Biasanya, bila tercetak pada aspal jalan, rambu ini disertai pula dengan marka garis putus-putus. Untuk fungsinya sendiri, marka garis melintang putus-putus ini berfungsi sebagai garis tanda berhenti kendaraan ketika mengutamakan kendaraan lain melaju lebih dahulu atau untuk memperkuat fungsi rambu hati-hati (segitiga terbalik tanpa lambang). Marka lambang jenis ini dinamakan marka tulisan

Seperti gambar diatas, bila kendaraan datang dari arah ujung bawah segitiga, maka wajib sejenak berhenti, untuk memberikan kesempatan atau prioritas bagi kendaraan di jalur depan (arah kiri-kanan). Kenapa? Ya karena, yang dari arah ujung bawah segitiga bukan merupakan jalur utama, jadi wajib memberikan prioritas pengendara di jalur utama. Salah satunya seperti tercetak di bundaran jalan Simpang Balapan Kota Malang

Nah, makin paham kan, bila ketemu lambang macam ini saat berkendara? Ingat, jalan raya adalah fasilitas umum, mari kita gunakan bersama dengan bijak, dan selalu pastikan skala prioritas demi keselamatan bersama. Tetap berkendara hati-hati, dan selalu #cariaman di jalan

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s