Pagi masbro..
Tahun 2019 ini, sudah hampir memasuki pertengahan bulan 9 alias bulan September. Yaps, si bleki, Honda New CB150R saia yang lansiran 2017, memasuki umur 2 tahun. Waktunya memalak empunya, alias minta duit buat bayar PKB, pajak kendaraan tahunan. Wayahe…wayahe…
PKB ini jelas, urusan wajib yang nggak boleh ditinggalkan. Kewajiban warganegara yang baik, yaitu bayar pajak. Tahun lalu, kalau nggak salah ingat, dan sempat intip struk PKB dibalik STNK, si bleki kena di angka IDR 338.000
Tahun ini, naik nggak ya??
Ternyata enggak masbro…setelah dicek mbak manis kasir minimarket, besarannya tetap sama, yaitu IDR 338.000. Soal mbak kasir, ntar dibahas di artikel terpisah ya Rincian nih pajak, pajak kendaraan bermotor alias PKB sebesar IDR 303.000 dan SWDKLLJ sebesar IDR 35.000
Weh, motor 150cc mosok hampir 350 rebu? Mahal? Nggak juga, masih mahalan motor CBU lho, meski tahun lawas dan mesin sama 150cc, hehehehehe. Kalau dihitung-hitung nih, duit IDR 338.000 ini, kan pajak motor selama setahun. Dihitung perhari, pajak yang mesti dibayar nggak sampe se-ceng alias seribu rupiah. Hanya IDR 926 saja kok 😆 , dipake keliling turing setahun
Yuk tertib bayar pajak, toh nanti juga balik ke kita sebagai masyarakat. Bila terasa mahal, coba deh dibagi berapa lama masa manfaatnya.
Semoga berguna
joss . . taat hukum
LikeLiked by 1 person