Pagi masbro..
Jalan tol, atau jalan bebas hambatan, sudah lama dianggap jalan yang benar-benar bebas hambatan. Karena berbayar, kondisi jalan yang relatif lebih mulus dan nyaman, penggunanya kadang jadi merasa ‘bebas’. Ya bebas mengekplorasi mesin mobil masing-masing, alias ngebut.
Padahal , di tiap ruas jalan tol, sudah terpasang rambu-rambu peringatan. Tertera, berapa kecepatan maksimal yang diperkenankan, dan juga berapa kecepatan minimal yang harus dipatuhi pengemudi saat mengendarai kendaraannya. Termasuk jalur tol Malang – Pandaan, atau tol Mapan/Pamal, yang terhitung baru. Terjadinya beberapa kasus kecelakaan, yang salah satu penyebabnya adalah soal kecepatan, membuat kepolisian setempat, dalam hal ini Polres Malang, mengambil tindakan. Yaitu memantau kecepatan pengguna jalan di tol Mapan ini.
Disiagakan, petugas khusus di beberapa titik tertentu, yang mengawasi kecepatan mobil yang melintasi jalan tol ini. Apabila dicurigai melebihi batas kecepatan kecepatan maksimal, tentunya dengan mengandalkan alat pembaca kecepatan berbasis speed gun , maka, petugas kepolisian yang standby di gerbang tol keluar/exit toll, akan menghentikan kendaraan tersebut yang tertangkap speedgun. Kok bisa? Ya karena sudah dihubungi dan diinfokan oleh petugas pemantau kecepatan sebelumnya.
Tindakannya? Ya jelas tilang. Sudah beberapa pekan ini, kegiatan ini dilaksanakan, dan sudah puluhan pengemudi ditilang karena mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal. Sebagai catatan, beberapa ruas jalan tol punya perbedaan kecepatan maksimal. Ada yang maksimal 80 km/jam, ada pula yang maksimal 100 km/jam. Ada pertimbangan khusus, terkait keamanan dan kondisi ruas jalan yang bersangkutan. Seperti misalnya, kontur jalan yang menurun, menikung, lokasi yang sering terkena angin samping kencang serta lain-lain.
Saia pikir, bener juga sih tindakan tegas seperti ini. Kadang, saia sendiri pun mengalami, kondisi jalan tol yang mulus, apalagi jalan tol baru yang masih sepi, membuat pengemudi nyaman dan terpicu seenaknya sendiri menekan pedal gas dalam-dalam. Karena konsen mengemudi, nggak melirik dasbor, eh, pas melirik sekilas sudah hampir 2x lipat kecepatan maksimal. Ngeri, spontan lepas pedal gas dan kembali jaga kecepatan sesuai batas. Tentunya, yah, dengan ‘resiko’ dilibas dan disalip kendaraan lain yang melaju super kencang.
Balik lagi. Tindakan tilang ini, ternyata nggak hanya buat pelanggar kecepatan maksimal. Kendaraan ‘keong’, yang melaju dibawah kecepatan minimal, juga siap-siap dihentikan di pintu keluar gerbang tol. Lho?? Iya, karena juga melanggar. Kali ini, melanggar kecepatan minimal. Berkendara pelan di bawah kecepatan minimal, selain berpotensi kecelakaan, misalnya, ditabrak dari belakang, juga bisa memicu pengemudi lain menyalip dari sisi sebelah kiri. Sering kan, ketemu truk atau kendaraan barang yang jalan pelan di lajur kanan? Padahal, lajur kanan diperuntukkan untuk mendahului/menyalip.
Last, sebagai pengguna jalan yang baik, sudah sepatutnya kita taat peraturan. Oke, nggak perlu peduli orang lain, karena kita bayar. Fine, silakan. Tapi , setidaknya, kita peduli dengan diri sendiri dan keluarga. Kecepatan semakin tinggi, semakin tinggi pula resiko terjadinya kecelakaan. Semakin kencang kendaraan, semakin susah dikendalikan. Betul ora?
Yuk, mulai peduli keselamatan, dan bisa dimulai dari diri sendiri dengan taat peraturan lalu lintas. Semoga selamat sampai di tujuan, dan semoga berguna