Pagi masbro…
Semua yang berjudul gratis, entah itu sekedar diskon/potongan harga, keringanan dan semacamnya, pastilah diburu orang. Tak terkecuali tentang pajak. Loh, apaan nih? Ini berkaitan dengan program Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, alias pembebasan denda. Artikel lengkap ada disini nih
Nah, sejak digelar 5 September 2016 lalu, hingga hampir ditutup 3 Desember mendatang, antusiasme para wajib pajak (baca:pemilik kendaraan) luar biasa memang. Hal ini nampak dari antrian yang mengular setiap hari di beberapa titik Samsat Keliling. Mulai di dekat rumah, yaitu di Pasar Singosari, hingga di area kota, yaitu di Samsat Alun-alun dan Samsat Keliling jalan Bandung. Belum lagi di kantor Samsat Malang Kota, widih….
Saia saat bayar pajak kendaraan kantor, sempat ngobrol dengan salah satu petugas di mobil Daihatsu GranMax yang stand by di Jl Bandung mulai jam 09.00-12.00. Karena sering ketemu, ya urusan PKB sih, jadi rada kenal akrab. “waduh mas, saiki sing mbayar pajek jian ra umum…mbludak” demikian curhatnya sambil mengelap keringat di wajah.
“waduh mas, sekarang yang bayar pajak luar biasa banyak, membludak” Lho, iya kah pak? Efek pemutihan itu barangkali, saia jawab sambil menghitung uang kembalian bayar pajak. “Bisa jadi…lha pada gak kena denda, langsung deh berbondong-bondong, ‘ujar si bapak sambil senyum rada kecut. Biasa per hari paling berkisar 50an , sejak digelar pemutihan, menurut bapak petugas tadi, bisa tembus ratusan per hari. Wadaauuw… Yang semangat ya pak
Memang, animo para wajib pajak luar biasa. Sempat saia ambil gambar, tumpukan STNK yang ada di meja loket. Ada sekitar 25-30 lembar, itu kata sang bapak sudah kelompok ketiga, alias sesi 3 😆 Mantap…bukti bahwa program ini memang sangat diminati masyarakat, karena bisa meringankan beban nih. Cukup membayar pajak tahunan saja, denda keterlambatan dihapus. Lumayan…apalagi buat WP yang cukup lama menunggak, hehehe
Selain penghapusan denda, untuk meningkatkan daya tarik, juga dibebaskan biaya balik nama kendaraan. Nah daripada ribet setiap tahun “nembak” KTP, kan mending langsung di balik nama toh? Hehehehe..
Ayo, yang belum bayar pajak kendaraan, yang pajaknya mati, yang mau balik nama, masih ada waktu sampai 3 Desember 2016. Surat-surat lengkap, hati pun tenang kala riding di jalan.
Semoga berguna
Syukurlah udah bayar
http://sebarkan.org/2016/11/28/cari-tahu-disini-bahasa-tertawa-online-yang-dipunya-negara-lain
LikeLike
mas aku masih kurang paham yang bebas biaya balik nama…berarti itu cuma bayar pajaknya ato bagimana ya??
LikeLike
Iya kang, pajak+cek fisik+cetak stnk+bpkb bayar, yg gratis biaya balik nama aja
LikeLike