Fitur ESS Honda CBR150R, otomatis amankan pengendara dan pengguna jalan lain

Pagi masbro..

Lampu “hazzard” alias lampu sinyal darurat, adalah salah satu fitur yang mulai jadi standar motor masa kini. Fitur, yang awalnya hanya terpasang pada kendaraan roda 4 atau lebih ini, merupakan kedipan lampu darurat yang memanfaatkan lampu sein

Sesuai peruntukannya, lampu hazzard digunakan sebagai tanda kendaraan sedang dalam  darurat. Regulasi lampu hazard tercantum dalam UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang mengatakan, “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.

Nah, kapan nih lampu hazard digunakan? Yaitu :

  1. Kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat atau berhenti (mogok).
  2. Memberitahu dan memberi peringatan untuk kendaraan yang di belakangnya kalau di depan ada gangguan, seperti kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, dll.
  3. Terjadi sesuatu pada kendaraan yang ditumpangi, seperti ban bocor yang mengharuskan kendaraan segera menepi.
  4. Kendaraan berjalan di luar jalur yang seharusnya dilalui.

Di kendaraan roda dua, paling umum penggunaan lampu hazard adalah pada poin 2. Namun, kerap juga ditemui , penggunaan lampu ini yang kurang pas alias kurang sesuai. Seperti menggunakannya seenak hati, padahal ya jalan normal, nggak ada urgensi darurat atau kejadian emergency, alias sekadar gaya-gayaan. Nah, menyiasati hal tersebut, pabrikan Honda mengemas Continue reading