Sore masbro..
Lampu traffic light alias lamu merah (padahal wrana merah-kuning-hijau) atau bangjo, singkat saja TL, dirancang sebagai lampu pengendali arus kendaraan di persimpangan yang cukup padat. Biasanya, dan pasti nih, dilengkapi pula dengan garis marka jelas, penanda batas kendaraan harus berhenti, termasuk ada pula yang dikombinasi dengan zebra cross untuk pejalan kaki melintas.
Namun, banyak nih pengguna jalan, yang berhenti melebihi garis marka, bahkan melindas dan berhenti di zebra cross saat kena lampu merah di TL. Kira-kira, ruginya apa saja nih?
Continue reading









