Pagi masbro..
Jalur atau rel kereta api (KA), terutama yang sebidang atau memotong jalan raya, memang sangat berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Yaitu antara kendaraan di jalan raya dengan KA.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, lanjutnya, bila terjadi kecelakaan di perlintasan KA yang melibatkan pengguna jalan, dapat dipastikan bahwa kecelakaan itu diawali oleh pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan, bukan operator KA/masinis.
Sesuai pasal 64 dan 65 pada PP 43/1993 tersebut ditegaskan, setiap pengemudi atau pemakai jalan harus/wajib mendahulukan kereta api. Dari delapan jenis kendaraan, kereta api sendiri menempati urutan pertama dalam urutan/hirarki prioritas kendaraan yang harus didahulukan oleh pengguna jalan. Hal ini dikuatkan dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 yang menyatakan bahwa ” Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.”
Aturan tersebut senada dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa ” Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.” Dilanjutkan dengan pasal 124 yang menyatakan bahwa ” Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. “
Jadi jelas, kalau ada kendaraan yang kecelakaan di perlintasan KA, itu karena kesalahan kendaraan lain, karena melanggar rambu-rambu peringatan yang ada. Rambu-rambu peringatan yang dipasang di perlintasan KA untuk mengingatkan pengendara jalan raya sendiri banyak lho jenisnya masbro. Ada rambu “Tanda Awas Kereta Api” , “Marka Penggaduh berupa gajlukan/semacam polisi tidur rendah berjumlah banyak, “Tanda Awas Persilangan Jalur Ganda”, “Speaker Bunyi tanda KA akan melintas”, “Tanda Stop”, “Lampu Merah”, “Sirine” hingga pintu palang perlintasan.
Tanda Stop, misalnya, itu berarti ada atau tidak ada kereta yang lewat, pengendara jalan wajib berhenti sejenak. Itu untuk memastikan aman atau tidak dia untuk melintas. Kalau sudah aman, baru dia boleh jalan. Jadi, setiap lewat di perlintasan KA, tidak boleh ada yang langsung lewat. Jadi, sebaiknya, kala berkendara baik motoran atau naik mobil, silakan berhenti sejenak sebelum melintasi rel KA dan memastikan situasi aman tidak ada KA mendekat, baru deh dilewati itu perlintasan rel.
Tujuan dipasangnya rambu-rambu dan marka tersebut, menegaskan bahwa setiap pengemudi atau pengguna jalan wajib meningkatkan kehati-hatiannya ketika akan melintas di perlintasan KA. jadi, jangan hanya mengandalkan pintu palang ketika melintasi perlintasan KA, namun lebih memerhatikan rambu-rambu dan tanda peringatan lainnya. Karena, masih banyak perlintasan KA yang tidak mempunyai palang, alias hanya tersedia rambu-rambu saja
Aslinya nih masbro, mengutip penjelasan salah satu pakar kereta api yang sudah pensiun, tujuan dipasangnya palang di perlintasan KA itu bukan untuk manusia. Tetapi palang itu dipasang untuk menghalangi binatang ternak. Sedangkan yang untuk manusia adalah rambu-rambu peringatan itu. Jadi, jangan heran kalau ada perlintasan yang tidak dilengkapi palang, karena selain jumlah perlintasan KA dengan jalan raya banyak sekali, lokasinya juga tersebar di berbagai tempat yang kadang masih susah diakses
Di sisi lain, secara teknis KA tidak dapat berhenti seketika saat dilakukan pengereman mendadak layaknya kendaraan lain seperti mobil atau sepeda motor. Bobotnya yang begitu besar, terlebih ketika membawa muatan dalam jumlah besar, sangat tidak mendukung KA melakukan pengereman mendadak.
Berdasarkan uji coba, KA dengan bobot antara 280-350 ton yang melaju pada kecepatan 45 km/jam, membutuhkan jarak berhenti setelah pengereman sepanjang 132 meter. Jarak berhenti tersebut akan meningkat jika kecepatan laju KA lebih tinggi. Misalnya, dengan bobot yang sama, KA yang melaju 120 km/jam membutuhkan jarak berhenti sampai 860 meter. Nah loo….ini penjelasan sisi teknis lho ya
Jangan disamakan dengan kendaraan biasa, apalagi sepeda motor yang bisa mengerem mendadak dan berhenti sempurna dalan jarak dibawah 10 meter. Jauuuuuh bila dibandingkan KA

So…tetap patuhi rambu dan peraturan lalu lintas saat berkendara, dan apabila melewati perlintasan KA, apalagi yang nggak ada palangnya, silakan berhenti sesaat sebelumnya, tengok kanan-kiri dan pastikan tidak ada KA yang hendak lewat/mendekat, baru deh lewati pelan-pelan. Gak usah ngebut masbro…tetap #cariaman saat berkendara. Jangan seperti ilustrasi dibawah ya… apalagi kelengkapan berkendara nggak dipakai
Semoga berguna, dan kita semua selamat dalam perjalanan