Toleransi masa berlaku SIM kini dihapus

Masbro, kini kita, pengguna kendaraan bermotor, harus lebih teliti dan pedulu dengan keberadaan dan masa berlaku SIM yang kita miliki. SIM merupakan syarat mutlak, tanda sah bahwa kita layak mengemudikan kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor/R2 maupun mobil/R4. Kartu yang biasanya ngumpet di dompet beserta STNK, kadang hanya kita lihat dan keluarkan kala diperlukan. Entah itu ada razia, atau ada keperluan lain yang mengharuskan fotokopi SIM. Nah, di postingan saia yang dulu, sudah ada pengurangan masa toleransi perpanjangan SIM yang menjadi hanya 3 bulan, setelah sebelumnya, ditoleransi hingga 1 tahun. Silakan menuju artikel ini, dan pembuktiannya yang disini.  Nah, semenjak bulan Mei ini, aturan tentang toleransi perpanjangan SIM ini, kini dihapus. WOW

sim matiYups, berdasar Surat Telegram Kapolri Nomor ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, huruf BBB Point 3 , serta Perkap Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 ayat 3 tentang perpanjangan SIM, toleransi SIM secara resmi dihapus.

Aturan ini, khusus SIM yang telah lewat masa berlakunya dinyatakan tidak bisa diperpanjang lagi dan harus mengurus seperti proses penerbitan SIM baru. Waduh…. Untuk daerah Malang, saia mendapat informasi dari Bagian Urusan SIM Polres Malang Kota , bahwa aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi, dan masih menunggu petunjuk teknis dari Polda Jatim. Waktu sosialisasi sendiri, diperkirakan antara 1 hingga 2 bulan. Lha terus, kalau sekarang, apa masih berlaku masa toleransi 3 bulan itu? Hingga kini, saia masih menunggu jawaban resmi dari pihak Kepolisian Malang Kota, melalui akun twitter @LantasResMlg. Akan segera saia update bila sudah mendapatkan informasi lanjutan.

pizap.com14629339236611Himbauan dari pihak kepolisian sih, untuk segera melakukan perpanjangan masa berlaku SIM sebelum habis. Bisa 14 hari sebelum habis, melakukan perpanjangan di Satpas Polres/ta ataupun di layanan SIM Keliling. Apalagi, beberapa waktu lalu, sudah diluncurkan SIM online, yang semakin mempermudah masyarakat yang hendak melakukan pengurusan SIM.

Ayo , segera cek masa berlaku SIM masbro dan mbaksis ya..jangan sampai kadaluwarsa alias mati. Harus membuat baru lho 😦

Semoga berguna

13 comments on “Toleransi masa berlaku SIM kini dihapus

  1. Kejam sekali… Mbok yo jangan kejam2… Akan semakin banyak pungli… Tolong pak polisi batas tolerasinya mbok yo jangan kejam2

    Like

    • iya juga..sebenarnya, mungkin bisa mencontoh pajak kendaraan, kalau telat, didenda saja, tapi maksimal sebulan gitu..lebih, ya kudu urus baru…
      tapi, banyak juga konsekuensinya…

      Like

    • teorinya sih bisa mas, perpanjang 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. sayang, praktek di lapangan berbeda jauh, dengan berbagai alasan, 90 persen ditolak 👿
      kebetulan ini kesaksian rekan kerja yang dapat pengalaman serupa…hiks

      Like

    • Kemarin sy tny temen yg sdh perpanjang, dia cerita…ada org yg mau perpanjang, tapi msh 15hari sblm masa berlaku hbs. Cuma krg 1 hari aja pun ditolak, disuruh balik esok harinya.

      Like

  2. Pingback: Prosedur pendaftaran SIM Online | sekedar coretan

Leave a comment