Wow…itu kata yang saia batin pas mbaca artikel di koran JP hari ini. Satlantas Polres Malang, kini memberlakukan penahanan kendaraan, selain penyitaan STNK pada pengguna jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM (Surat Ijin Mengemudi). Sebuah tindakan tegas yang diharapkan dapat menciutkan nyali pelanggar. Tidak pandang bulu, apapun . Gak perduli R2 alias sepeda motor, R4 a.k.a mobil juga dipelakukan sama.

Memang sih, sebelumnya, bila ditemui pelanggar yang gak punya/gak bawa SIM, hanya STNK kendaraan saja yang ditahan. Nantinya, bisa diambil setelah proses tilang selesai. Kalo tindakan ini terus diintensifkan dan diberlakukan, saia yakin jumlah pelanggar akan turun drastis. Lha ya pikir-pikir tho, bisa-bisa motor ngandang di kantor polisi gara-gara gak ada SIM. Baru bisa diambil jika bisa menunjukkan SIM plus menyelesaikan proses tilang. Wuih, ribet…
Semoga aja bisa diikuti satuan selain di Polres Malang, sehingga angka pelanggaran lalu lintas menurun, ujungnya kecelakaan juga bisa ditekan.
Sebagai logika saja, kalo punya SIM, berarti minimal punya kecakapan mengemudi dan paham peraturan lalu lintas (selain SIM nembak lho ya… )
Sementara praktek di lapangan berkata lain. Yang punya SIM saja buwanyak yang ngelanggar, apalagi yang gak punya SIM…
Yah, kembali ke faktor manusianya saja masbro…semoga semua selamat di jalan raya yang makin ‘ganas’ ini…
keep safety riding…
sumber : JP 28/01/2012









