Plat nomor, gimana sih yang benar dan legal?

Berkali-kali lihat, plat nomor kendaraan yang, entah modifikasi sendiri atau bagaimana, saia gak paham. Ada yang angkanya dihitamkan, sehingga tidak terlihat. Ada yang posisi angkanya dimiring-miringkan, sehingga bisa membentuk karakter huruf. Adapula yang hanya berupa stiker

nopolNah, sebenarnya, itu legal nggak sih? 🙄

Kalo dari Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tidak secara spesifik menyebutkan, perubahan pada jenis angka dan huruf adalah ilegal. Yang tertulis di pasal 39, bisa disimak sebagai berikut

perkap

Yang mau download silakan  kesini aja

Lho?? Terus, boleh dong, modifikasi? Entah nomor dimiring-miringkan, dipepet-pepetkan, trus mengganti model/font huruf?? Eittss…jangan seneng dulu masbro. Coba simak pasal 39 tadi pas di ayat 5. Tuh, saia lingkari…

perkapNah, paham? Intinya, plat nopol apapun, kalau tidak dikeluarkan dari Korlantas Polri alias bukan nopol resmi, dianggap ilegal–tidak sah–dilarang! Mau bikin dari tukang plat pinggir jalan kek, mau dari toko aksesoris ternama kek, dianggap ilegal, dan bakal ditilang (kalo lagi apes 😉

Logikanya, nggak mungkin kan, pihak Korlantas Polri mengeluarkan plat nopol dengan angka yang miring, font huruf aneh-aneh, inisial, hingga ukuran yang tidak sesuai standart mereka?? Ya, itulah yang menjadi dasar bagi Polisi Lalulintas, untuk menilang bagi yang kedapatan plat nopolnya seperti contoh diatas.

Nah, untuk menghindari tilang, silakan pergunakan plat nopol orisinal, keluaran Korlantas Polri, yang dikeluarkan oleh Samsat tempat kendaraan masbro terdaftar. Lha, kalo plat nopol gak jadi-jadi? Atau malah sudah rusak/patah? Sstt, bukan ngajari nih, tapi sedikit trik. Silakan ke Samsat, bisa pesan plat nopol lagi :mrgreen: Biaya? Kisaran IDR 30.000 kayaknya untuk sepeda motor/R2.  Males? Bahannya tipis/jelek? Catnya mblobor kayak  disini nih??? Nah, trik kedua, dengan resiko tanggung sendiri lho ya…sambangi tukang plat nopol, mau pinggir jalan atau tengah jalan terserah. Request, minta dibuatkan plat nopol STANDAR Polri. Pasti dah pada paham kok. Yang jelas, model huruf, angka dan ukuran, sama persis dengan keluaran Samsat. Dengan penampakan yang nyaris mirip standar, relatif amanlah kala ada razia…sekilas sih. Mohon dibantu doa saja ya…

Kalo kayak punya motorrio.com , apakah juga jadinya melanggar nih?? Kan susah terbaca tuh, huruf depan di plat nomornya?? 😆

Semoga berguna masbro…

16 comments on “Plat nomor, gimana sih yang benar dan legal?

Leave a comment