Himbauan resmi Kementerian PAN terkait cuti PNS

Siang masbro..

Idul Fitri sudah semakin dekat, tentunya libur lebaran juga sudah ditunggu. Kesempatan yang mungkin, bagi sebagian orang, hanya setahun sekali, kumpul bersama keluarga besar, handai tolan, sahabat dan saudara. Tidak terkecuali bagi pegawai negeri sipil/PNS, maupun TNI/Polri.

Untuk hari raya Idul Fitri tahun 2016 ini, sesuai yang ditetapkan pemerintah mengenai cuti bersama, akan berlaku sejak tanggal 2 Juli 2016 hingga 10 Juli 2016. Yaitu mulai Sabtu  2/7 hingga Minggu 10/7. Terhitung Senin 11 Juli 2016, semua instansi pemerintahan maupun TNI/Polri, diharuskan sudah melakukan pelayanan kepada masyarakat seperti biasa.

cuti3

Namun, untuk sebagian pegawai, baik PNS maupun TNI/Polri, mengambil cuti tambahan, seringkali dilakukan, untuk menambah waktu libur. Berbagai latar belakang menjadi alasan. Masih mudik lebaran, masih perjalanan, masih liburan hingga kesulitan transportasi. Sehingga, alternatif mengajukan cuti tambahan merupakan opsi yang banyak dipilih. Apalagi, kebetulan, tahun ini berbarengan dengan libur kenaikan kelas pelajar, pas banget untuk liburan.

Nah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, secara resmi mengeluarkan himbauan kepada Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Kejaksaan hingga level kepala daerah. Apa nih himbauannya? Yaitu, semua pimpinan tersebut, dihimbau untuk tidak memberikan cuti tambahan bagi pegawai/anggotanya, setelah cuti bersama habis. Yaitu, terutama antara tanggal 11 hingga 15 Juli 2016. Alasannya, karena cuti bersama dianggap sudah sangat memadai waktunya, yaitu mencapai 9 hari. Sudah cukup panjang waktu liburnya. Dengan adanya himbauan ini, diharapkan, terutama yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, setelah libur lebaran, sudah berjalan dengan normal sebagaimana biasanya. Tidak ada layanan yang masih tutup ataupun tidak beroperasi secara penuh. Berikut petikan himbauan Kementerian PAN tersebut.

cuti1 cuti2

Semoga saja, himbauan ini dapat dilaksanakan semua instansi pemerintahan. Sebab, kalau ada pelayanan masyarakat yang masih belum berjalan, repot juga kan. Contoh saja, pengurusan surat-surat dokumen pribadi di kelurahan/kecamatan. Sementara waktu mendesak dan diperlukan secepatnya, repot kan??

Semoga berguna dan selamat berlibur

Plat nomor, gimana sih yang benar dan legal?

Berkali-kali lihat, plat nomor kendaraan yang, entah modifikasi sendiri atau bagaimana, saia gak paham. Ada yang angkanya dihitamkan, sehingga tidak terlihat. Ada yang posisi angkanya dimiring-miringkan, sehingga bisa membentuk karakter huruf. Adapula yang hanya berupa stiker

nopolNah, sebenarnya, itu legal nggak sih? 🙄 Continue reading