Pagi masbro..
Lampu traffic light , disingkat saja TL, mulai anak-anak, pasti sudah paham. Warnanya ada 3 yaitu merah, kuning dan hijau. Warna lampu pada lampu lalu lintas mewakilkan peraturan lalu lintas dan pemberitahuan kepada pengguna jalan. Pada kondisi normal, masing-masing nyala lampu berwarna pada TL punya kodefikasi tertentu yaitu :
- Ketika lampu merah menyala, peraturan yang berlaku saat itu adalah pengguna jalan yang menggunakan jalur jalan di hadapan lampu merah harus berhenti.
- Ketika lampu hijau menyala, peraturan yang berlaku adalah pengguna jalan harus melintas (jalan) melewati lampu lalu lintas.
- Sedangkan saat lampu kuning yang menyala, artinya pengguna jalan harus bersiap akan perubahan peraturan dari wajib berhenti menjadi wajib melaju (jalan) atau sebaliknya.
Tapi tahu nggak masbro dan mbaksis, ada kalanya, pada kondisi tertentu, nyala lampu TL ini disetting berkedip-kedip, kira-kira apa maksudnya?Berkedip warna kuning atau berkedip warna merah? Continue reading