Pagi masbro..
Polri, secara resmi sudah merilis Surat Ijin Mengemudi (SIM) model baru yang dinamakan Smart SIM pada 22 September 2019 silam.
Secara fisik , penampakan pada SIM ini memang berbeda dengan SIM sebelumnya. Diklaim lebih canggih, chip yang terdapat pada Smart SIM sudah terintegrasi dengan banyak database. Seperti database kepolisian sendiri, Kependudukan, dan IRSMS (Integrated Road Safety Management System)
Fungsinya kini juga bertambah. Nggak hanya sekedar tanda kecakapan dan keabsahan mengemudi, tapi juga bisa memuat uang elektronik. Berasa macam ATM kalo bapak saia bilang
Selain itu, SIM ini, punya kemampuan memberikan notifikasi atau peringatan kepada pemiliknya, bila masa berlaku SIM akan segara habis. Yaitu, melalui e-mail dan SMS ke data yang sudah tersimpan pada chip. Asik juga ya??
Ada lagi nih pembedanya dengan SIM konvensional, dan bisa jadi merubah kebiasaan masyarakat. Yaitu, terkait masa berlakunya. Bila biasanya, masa berlaku SIM adalah sesuai dengan tanggal-bulan kelahiran pemilik, dengan durasi 5 tahun. Nah, di Smart SIM sudah tidak berlaku lagi.
Masa berlaku Smart SIM adalah sesuai saat pembuatannya. Jadi, nggak lagi berdasar tanggal-bulan kelahiran. Misal nih, tanggal lahir pemohon 11 Pebruari 1992 sementara proses pembuatan SIM dilakukan pada 21 Januari 2019. Nah, yang bakal tertera pada masa berlakunya adalah 21 Januari 2019 hingga 21 Januari 2024. Tetap 5 tahun masa berlakunya.
Wajib mencermati yang ini ya masbro dan mbaksis. Sementara, karena punya saia belum ganti, ya nggak bisa kasih gambar asli Smart SIM. Tahun depan baru ganti, hehehehe
Semoga berguna