Memodifikasi lampu kendaraan, kerap dilakukan pemilik kendaraan, roda dua maupun roda empat. Banyak sekali latar belakangnya. Mulai alasan teknis, yaitu lampu standar bawaan pabrik kurang terang, hingga ke faktor non teknis, yaitu gaul 😆 Memang tidak ada salahnya, namun jangan sampai ubahan tersebut melanggar hukum.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23, yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3, tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.
Setidaknya ada sebelas ketentuan warna lampu kendaraaan, berikut selengkapnya.
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.
Jika masih nekat mengganti warna lampu kendaraan, bersiap untuk dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 286. Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Nah, sudah jelas to, dari uraian diatas? Bahwa, lampu depan alias headlamp putih, nggak melanggar kok. Asal gak menyilaukan lho, menurut saia pribadi 😆 . Meski menyilaukan, kemungkinan kecil juga ditilang, palingan dapat kata-kata mutiara dari rider lain yang merasa silau, hehehe.. Semua kembali pada pengguna masbro
Semoga berguna, dan tetap berkendara dengan aman
Boleh-boleh aja asal nggak menyilaukan pengendara lain.
Kan sekarang rata-rata pakai lampu LED yg berwarna putih masbro.
https://nofgipiston.wordpress.com/2016/07/16/mengukur-jarak-menggunakan-sensor-ultrasonic-dan-arduino/
LikeLike
yang digaris bawahi adalah silaunya bukan silaunya , nyatanya motor jaman sekarang dari pabriknya pakai lampu warna putih
https://otomodif97.wordpress.com/2016/04/30/perbedaan-lampu-halogen-hid-dan-led/
LikeLike
salah ketik hehe.yang digaris bawahi silaunya bukan warnanya
LikeLike
Nah itu. Kapan dulu kan ada, kasus tilang karena warna lampu depan putih, bukan kuning seperti biasanya
Pas awal si vario 110 fi, headlamp led asli pabrikan
LikeLike
Silau mennnn
LikeLike
Yang perlu benernya kan menerangi area depan tanpa bikin silau..
LikeLike
Nah iya tuh
LikeLike
lampu led cahayanya terlalu terang,kurang teduh seperti lampu standar sebelumnya.
LikeLike
Putihnya kebangetan gitu kang?
LikeLike
yoi mas..baik motor maupun mobil yang sekarang…
LikeLike
Motor baru dho menyilaukan pak
https://motomazine.com/2016/07/17/marquez-juarai-drama-motogp-sachsenring-2016-rossi-8-lorenzo-15/
LikeLike