Lampu depan warna putih, sebenarnya melanggar nggak sih???

Memodifikasi lampu kendaraan, kerap dilakukan pemilik kendaraan, roda dua maupun roda empat. Banyak sekali latar belakangnya. Mulai alasan teknis, yaitu lampu standar bawaan pabrik kurang terang, hingga ke faktor non teknis, yaitu gaul 😆 Memang tidak ada salahnya, namun jangan sampai ubahan tersebut melanggar hukum.

headlamp varioDi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23, yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3, tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.

lampuSetidaknya ada sebelas ketentuan warna lampu kendaraaan, berikut selengkapnya.

1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.

2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.

3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

4. Lampu rem berwarna merah.

5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.

6. Lampu posisi belakang berwarna merah.

7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.

8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.

9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.

11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.

Jika masih nekat mengganti warna lampu kendaraan, bersiap untuk dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 286. Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

lampu2Nah, sudah jelas to, dari uraian diatas? Bahwa, lampu depan alias headlamp putih, nggak melanggar kok. Asal gak menyilaukan lho, menurut saia pribadi 😆 . Meski menyilaukan, kemungkinan kecil juga ditilang, palingan dapat kata-kata mutiara dari rider lain yang merasa silau, hehehe.. Semua kembali pada pengguna masbro

Semoga berguna, dan tetap berkendara dengan aman

11 comments on “Lampu depan warna putih, sebenarnya melanggar nggak sih???

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s