Wabah baru pengganti sirbo (sirine-strobo)

Artikel ini tidak untuk menggurui ataupun menyalahkan pengguna, hanya sekedar berbagi pengetahuan saja. Keep brotherhood…

Hebohnya debat soal sirbo (sirine-strobo) di berbagai forum akhirnya berimbas pada pencopotan atribut resmi pihak berwajib itu. Ya iya-lah, wong salah. Bukan haknya, juga bukan pada tempatnya.

Beberapa waktu lalu, pas lagi riding di seputaran Malang, eh, ketemu sekelompok bikers , gak tau klub ato apalah, lagi riding juga alias konvoi. Uniknya, mereka gak pake sirine, strobo, stik nidji dkk. Acung jempol buat pe-nonaktifan perangkat itu. Masalahnya, justru yang dipakai lampu hazard, alias lampu darurat. Buat yang belum tahu, itu lho, lampu sein yang kedip-kedip bersamaan. Biasanya ditemui ada kendaraan R4 alias mobil.

Aplikasi ini, dulu banget sempat populer di kalangan klub motor. Yah, mungkin sekitar tahun 90an sampe 2000an. Maklum, sirbo dkk saat itu belum populer (atau belum ada yang berani pakai :mrgreen: ). Sampe ada yang buka jasa, modifikasi sein jadi lampu hazard dengan berbagai mode, kedip bareng, kedip 2x bergantian dan beberapa variasi kedipan dengan menambahkan modul elektronik dan relay.

Kembali ke soal hazard, saia pribadi gak sependapat deh kalo dipakai isyarat pas turing klub. Sebetulnya, merujuk ke fungsi sebenarnya, lampu hazard adalah lampu yang khusus digunakan ketika sebuah mobil atau kendaraan sedang mengalami masalah (wikipedia). Jadi fungsi sebenarnya adalah memberikan tanda adanya situasi yang (mungkin) membahayakan pengendara lain, yang diakibatkan kendaraan yang menyalakan lampu hazard. Bisa jadi mogok atau berbagai hal lainnya.

Penggunaan lampu hazard (Lampu Peringatan Bahaya) hanya
dikhususkan pada kondisi Darurat dan kendaraan dalam keadaan berhenti sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 121 Ayat 1. Lalu, kenapa saat dalam posisi berjalan kendaraan dilarang menghidupkan lampu Hazard?
Pertama, Lampu Hazard akan membuat pandangan pengemudi dibelakang kita terganggu alias merusak konsentrasi.
Kedua, bila Pengemudi menggunakan lampu hazard pada saat berjalan maka pengemudi tidak akan bisa memberikan isyarat kepada kendaraan dibelakangnya bila akan berpindah lajur, berbelok atau berputar dan itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 pada pasal
112 ayat 1 dan 2 dimana dengan jelas diatur bahwa Pengemudi wajib memberikan isyarat dengan lampu pemberi isyarat pada saat akan berbelok, berpindah lajur, dan berputar arah.

Jelas sudah, kalo menyalakan lampu hazard saat riding berkelompok itu salah. Selain melanggar peraturan, juga malah membahayakan pengguna jalan lain.

Yang bikin sedikit senyum dalam hati, kembali ke pengertian awal lampu hazard yaitu memberikan peringatan bahaya. Kalo klub, atau konvoi motor menyalakan lampu hazard, berarti mereka memposisikan diri sebagai bahaya dong, buat pengguna jalan yang lain?? Bener nggak?? 😆
Semoga berguna dan tidak menimbulkan salah persepsi diantara kita :mrgreen:

Advertisement

24 comments on “Wabah baru pengganti sirbo (sirine-strobo)

  1. iya masbro yg pake hazard memang membingungkan gak motor nggak mobil 😀
    tapi saat hujan deras yg sangaat biasanya berguna jg :mrgreen:

    Like

  2. ada maslah lagi mas, mobil kan kan dimensi body lebar , jadi keliatan ada 2 lampu yang berkedip, lha kalau motor kan buntut nya kecil , bisa dipastikan dari kejauhan samar ini lampu kedip mau seign ke kanan apa kiri ya? pasti bingung yang dari belakang 😈

    Like

    • maka-nya dari pabrikan sengaja gak dikasi tombol khusus buat hazard kayak di mobil…antara lain meminimkan resiko kecelakaan..
      malah justru jadi bahaya toh buat pengguna jalan lain???

      Like

  3. Fungsi lampu hazard secara sederhana diartika sebagai perhatian penting/waspada, untuk memberi sinyal kepada kendaraan lain bahwa kendaraan yang bersangkutan dalam kondisi darurat.

    Misal :
    – Saat sebuah mobil atau motor bannya bocor ditengah jalan atau Mobil/motor mengerem mendadak (berhenti tiba-tiba), maka perlu menyalakan lampu hazard untuk memberi peringatan pada kendaraan dibelakangnya untuk waspada mengingat kendaraan bersangkutan tidak memungkinkan lagi minggir ke kiri atau ke kanan. Hal ini memungkinkan kendaraan dibelakang untuk terhindar dari kecelakaan.

    Memasang sih boleh saja, namun untuk menggunaan harus mengerti tempat dan waktu. Jangan sok-sok’an atau asal-asalan. Dan saya yakin, kebanyakan mereka yang memasang kurang mengerti akan makna lampu hazard tersebut. Bagaimana tidak, masangnya pun karena ngikut temen soalnya lampu sein berkedip dua-duanya dikiranya keren. Semoga yang tidak mengerti menjakdi mengerti.

    Nice artikel sam.

    Like

  4. Merujuk pada Pelanthuran alian Undang-undang memang penggunaan lampu hazard tidak pada waktunya dilarang. Namun saya pakai lampu mainan (mirip strobo berwarna merah, putih dan biru) itu gimana mas bro? sualnya itu sangat membantu saat ane pulkam ke mertua yg sering melakukan perjalanan di malam hari. biasanya supir-supir yang mau menang sendiri memberikan sedikit ruang kalo lampu kedip-kedip itu dinyalakan. Bisa memberikan solusi?

    Like

  5. kepada mas-mas semua, kalo menurut gw tergantung manusianya menilai dari mana.kalo yang di bilang nyalain lampu hazart bahaya/dalam keadaan darurat terus bagaimana kalo misalnya yang lewat kaya pejabat/presiden kan mereka juga pake lampu hazart semua, itu artinya mereka juga bahaya dong.gw gak membenarkan juga menyalahkan tapi tergantung dari sisi mana kita melihatnya….

    Like

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s