Stiker untuk mobil barang

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya,  Pasal 303 jo Pasal 137, sebenarnya telah diatur tentang mobil barang dilarang untuk mengangkut orang tanpa alasan. Selain memang bukan peruntukannya, resiko dan bahaya yang timbul, berpeluang menimbulkan kecelakaan yang merugikan, bukan saja pengemudi dan penumpang, tapi juga pengguna jalan lain.

Awalnya, ide pemasangan stiker khusus mobil barang ini, diprakarsai oleh Satlantas Polres Malang. Namun, kemudian didukung penuh oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Malang. Caranya? Dengan memasang stiker “Dilarang mengangkut orang” pada kendaraan barang yang lulus uji kir. Stiker besar dengan warna dasar kuning mencolok ini, paling sering terpasang di bagian belakang mobil barang, entah itu mobil barang terbuka/pick-up dan sejenisnya, atau mobil barang tertutup/box. Ini yang sempat saia jepret di seputaran Malangkota

stiker2Nah, beberapa kali, ketemu stiker serupa, tapi merupakan plesetan alias dibuat sekedar untuk humor. Nah, baru tadi siang ketemu dan bisa ambil gambar. Monggo disimak

stiker 1Jelasnya, itu bukan stiker resmi yang dikeluarkan Dinas Perhubungan. Bercanda aja kok isinya, minimal, orang kurang kerjaan di belakang mobil ber-stiker ini, bisa baca hingga senyum. Contohnya, ya saia ini 😆 😆 Yang jelas, saia kira sih tujuannya baik :mrgreen: :mrgreen:

Semoga menghibur

 

19 comments on “Stiker untuk mobil barang

Leave a comment