Pagi masbro..
Razia yang digelar pihak kepolisian secara rutin di jalan, kadang membuat keder alias panik. Terutama nih, yang nggak melengkapi diri dengan surat-surat wajib, antara lain Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berikut bukti pembayaran pajak kendaraan (PKB)
Nah, terkait SIM, ternyata ada perbedaan sanksi tilang, karena saat razia tidak bisa menunjukkan SIM pada petugas. Yaitu 2 kategori. Nomer 1, memang nggak punya SIM, dan nomer 2, punya SIM namun tidak bisa menunjukkan , entah karena tertinggal atau alasan lain
Continue reading
