Pagi masbro..
Razia yang digelar pihak kepolisian secara rutin di jalan, kadang membuat keder alias panik. Terutama nih, yang nggak melengkapi diri dengan surat-surat wajib, antara lain Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berikut bukti pembayaran pajak kendaraan (PKB)
Nah, terkait SIM, ternyata ada perbedaan sanksi tilang, karena saat razia tidak bisa menunjukkan SIM pada petugas. Yaitu 2 kategori. Nomer 1, memang nggak punya SIM, dan nomer 2, punya SIM namun tidak bisa menunjukkan , entah karena tertinggal atau alasan lain
Dasarnya, adalah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Lebih dalam, dibedakan dalam perincian pasalnya. untuk kondisi nomor 1, yaitu tidak memiliki SIM, dikenakan pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Sejuta, itu adalah denda maksimal yang bakal dikenakan, meskipun dalam prakteknya, masih belum tentu.. tergantung putusan hakim sidang tilang
Sedangkan dalam kasus nomor 2, yaitu pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal maka akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi :
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah,”
Nah, ternyata beda kan? Lha terus, untuk SIM tertinggal kasusnya gimana? Kalau dari info yang saia terima, bisa minta tolong orang lain, misal saudara yang di rumah untuk mengambilkan dan diantar ke lokasi tilang. Yah, itu salah satu bukti sah, kalau memang memiliki SIM, sehingga denda tilang tidak terlalu mahal, beda dengan yang memang nggak punya SIM
Yuk, mulai tertib dari diri sendiri, selalu lengkapi diri dengan SIM dan STNK saat berkendara. Apapun alasannya, entah memang nggak punya, tertinggal atau tidak dibawa, sanksi tilang akan tetap berlaku dengan pembeda pada pasal dan nominal dendanya. Pokok-e, tetap ditilang kok, hehheehehe
Semoga berguna
sumber : indonesiabaik.id