Pagi masbro..
Sebagaimana diketahui, pemerintah provinsi DKI Jakarta, sudha menetapkan peraturan yang membatasi pengguna jalan melintasi kawasan jalanan tertentu berdasarkan nopol kendaraannya. Aturan ini, paling gampang disebut aturan Ganjil – Genap
Pengguna jalan yang terkena aturan ini, adalahg kendaraan roda 4 dan selebihnya. Motor? Sementara masih aman deh. Meski menimbulkan pro dan kontra, aturan ini menurut pemerintah setempat cukup efektif menekan kemacetan, meski, yah, tahu sendiri, peraturan ada untuk dilanggar dan diakali
Sudah banyak trik Continue reading
