Pagi masbro..
Sebagaimana diketahui, pemerintah provinsi DKI Jakarta, sudha menetapkan peraturan yang membatasi pengguna jalan melintasi kawasan jalanan tertentu berdasarkan nopol kendaraannya. Aturan ini, paling gampang disebut aturan Ganjil – Genap
Pengguna jalan yang terkena aturan ini, adalahg kendaraan roda 4 dan selebihnya. Motor? Sementara masih aman deh. Meski menimbulkan pro dan kontra, aturan ini menurut pemerintah setempat cukup efektif menekan kemacetan, meski, yah, tahu sendiri, peraturan ada untuk dilanggar dan diakali
Sudah banyak trik dilakukan pemakai jalan di Jakarta supaya nggak terkendala si ganjil-genap ini. Mulai menggunakan nopol palsu, hingga menggunakan kendaraan lebih dari satu, buat yang mampu dan merasa sultan.
Tapi, tahu nggak masbro, aturan ini ada pengecualian lho. Ada kendaraan , meski nopolnya nggak bisa melintas kawasna tersebut pada hari itu karena nggak sesuai aturan, tetap bisa melintas dengan berbekal stiker khusus. Maksudnya, meski nopol ganjil, tapi pada waktu giliran nopol genap, tetap bisa melintas tuh dengan “stiker sakti” ini.
Usut punya usut, stiker ini adalah stiker disabilitas yang menempel pada mobil yang sudah didaftarkan secara khusus. Maksudnya, kendaraan ini, memang memuat warga disabilitas, sehingga diperbolehkan melintas kawasan ganjil-genap. Syarat utama, selain mobil memang hanya saat memuat warga disabilitas, yang hanya bis amendaftar adalah 1 mobil saja. persyaratan lainnya adalah :
- Surat permohonan dengan format bebas menyesuaikan, ditujukan ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi STNK mobil bersangkutan
- Fotokopi KK dan Akte kelahiran disabiltas
- Fotokopi dokumen medis pendukung
- Foto dan atau video keadaan disabilitas
Semua persyaratan, bisa dibawa ke Dishub DKI Jakarta, atau melalui nomor whatsapp diajukan, dan akan diverifikasi terlebih dahulu. Bila sesuai, nggak pakai lama, bakal ditempel deh stiker khusus ini di kaca depan mobil. Sehingga, saat diperlukan membawa warga disabilitas, bisa bebas melintasi kawasan ganjil-genap.
Pengecualian ini, memang didasarkan keadaan medis. Semisal, jadwal terapi disabiltas yang bila waktunya atau jadwal kontrol harus melintasi kawasan ganjil-genap, tidak lagi terkendala aturan ini. jadi urgensinya ke arah medis ya masbro….prioritas
Oh iya, layanan ini juga bisa dilakukan kolektif lho. Misalkan ada komunitas disabilitas mau verifikasi dan pasang stiker ini, bisa menghubungi Dishub DKI Jakarta di 085280040228 untuk janjian pengajuan sekaligus verifikasi. Mantap kan, layanannya??
Semoga berguna