Pagi masbro..
Buat kita yang sering wira-wiri pakai kendaraan, dan sering parkir, pasti sudah jamak dan paham, yang namanya bayar parkir. Seringnya ya disingkat, parkir, gitu aja. Tapi, sebenarnya, ada beda lho, parkir kendaraan yang sering kita bayar dengan uang tunai ini.
Kita bahas yang internal area Malang dulu ya. Kota Malang. Parkir, di lahan parkir umum seperti tepi jalan, yang ada juru parkir resmi berseragam khas dengan logo jukir Dinas Perhubungan. Parkir ini, disebut Retribusi Parkir. Jenis parkir ini, ditangani langsung oleh Dinas Perhubungan, dan selalu memakai karcis parkir resmi, dengan logo Pemerintah Kota Malang dan Dinas Perhubungan, berikut nominal resmi yang harus kita bayarkan.
Tarifnya, sama di semua tempat, karena sudah diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Walikota Malang. Yaitu, sepeda motor sebesar IDR 2.000 dan mobil kecil IDR 3.000. Beda lagi dengan kendaraan besar yang bervariasi, antara IDR 5.000 – IDR 10.000
Nah, parkir yag satu lagi adalah Pajak Parkir. Parkir yang satu ini, ditangani oleh Badan Pendapatan Daerah. Parkir yang ini, ada yang bertiket/karcis ada pula yang tidak. Karcis parkir ini, tidak dicetak oleh Bapenda, namun dicetak sendiri oleh pengelola lahan, yaitu antara lain parkiran minimarket, hotel, restoran atau mall dan pusat perbelanjaan.
Tarif Pajak Parkir ini, biasanya berbeda dengan karcis parkir biasanya. Karena, sifatnya adalah tarif layanan. Ada imbuhan layanan, karena merupakan komitmen pengelola untuk menambahkan, seperti jasa penitipan helm dan lain-lain. Biasanya memang lebih mahal ketimbang parkir biasa sih, meski ada pula yang justru menggratiskan seperti beberapa tipe minimarket tertentu.
Pajak Parkir ini, tetap menyetorkan hasilnya kepada Bapenda . Tentunya dengan persentase yang berbeda dengan Retribusi Parkir yang setorannya sesuai karcis parkir.
Nah, sekarang paham dan mudeng kan, kalau ternyata parkir itu ada beberapa macam?
Semoga berguna
#gambar : IG dishubkotamalang