Libur Lebaran 2018, jangan khawatir tentang SIM dan PKB yang jatuh tempo

Pagi masbro..

Per hari ini, Senin 11 Juni 2018, secara resmi cuti bersama untuk ASN alias instansi pemerintahan diberlakukan oleh pemerintah. Cuti bersama lebaran ini lumayan panjang waktunya, yaitu mulai 11 Juni hingga 20 Juni 2018. Berlaku menyeluruh di wilayah Indonesia, bisa dipastikan semua layanan pemerintahan akan berhenti. Kecuali, untuk yang berurusan dengan kesehatan dan layanan darurat, tetap nggak ada libur. Seperti rumah sakit, puskesmas, PMK, ambulance dan beberapa instansi strategis lainnya.

Cuti bersama alias tutup berbarengan ini juga berlaku untuk layanan SIM yang merupakan bagian dari kepolisian serta Samsat dari dinas pendapatan. Samsat dan Satpas SIM di Malang, juga menutup layanan terhitung hari ini 11 Juni 2018. Layanan terakhir dibuka pada hari Sabtu lalu, 9 Juni 2018. Makanya, sempat saia lihat juga parkiran  kendaraan yang penuh sesak di Satpas SIM Kabupaten Malang. Maklum, banyak yang sengaja meluangkan waktu dengan pikiran sama, takut SIM-nya kadaluwarsa dan mati. Bakal ribet kan, karena harus bikin SIM baru, mendingan sebelum libur saja rame-rame mengurus SIM

Nah, buat yang SIM-nya wafat, eh, mati pada tanggal saat cuti bersama ini, yaitu antara 11 Juni hingga 20 Juni 2018, nggak perlu resah dan gundah, apalagi panik. Informasi terbaru dari Satpas SIM Polres Malang, memberikan toleransi alias waktu khusus bagi pemilik yang mau memperpanjang SIM-nya. Diberikan toleransi yaitu bisa diurus perpanjangan SIM-nya pada tanggal 21 hingga 26 Juni 2018. Nah, lega  kan?

Ajib kan? Nggak usah panik makanya, habis libur hari raya, silakan deh sambangi Satpas SIM untuk mengurus perpanjangan SIM. Toleransi ini juga berlaku saat libur Pilkada Provinsi Jawa Timur yang jatuh pada tanggal 27 Juni 2018. Bagi pemilik SIM yang jatuh tempo pas tanggal 27 Juni 2018, bisa mengurus perpanjangan pada keesokan harinya yaitu tanggal 28 Juni 2018.

Lanjut ke soal pajak kendaraan nih, alias PKB. Samsat sebagai instansi pemerintah juga menutup layanan, semenjak Sabtu 9 Juni 2018 hingga 20 Juni 2018. Bagi wajib  pajak alias pemilik kendaraan yang waktunya pajak tahunan atau 5 tahunan dan jatuh temponya antara tanggal 11 – 20 Juni 2018, disarankan memang lebih awal membayar pajaknya, sebelum libur cuti bersama ini. Tapi buat yang lupa dan nggak sempat, tenang juga. Ada toleransi 1 hari saja. Yaitu, pembayaran PKB pada tanggal 21 Juni 2018, tidak dihitung terlambat. Sehingga, tidak dikenakan  denda atau sanksi administrasi.

Lumayan juga nih, meski hanya sehari toleransinya. Sebab, sesuai aturan, normalnya meski hanya terlambat sehari saja, akan dikenakan denda saat pembayaran pajak kendaraan.

Yuk, cek SIM masing-masing dan STNK serta PKB kendaraan anda, masbor dan mbaksis. Siapa tahu lupa dan pas jatuh tempo saat libur cuti bersama lebaran tahun ini.

Semoga berguna

3 comments on “Libur Lebaran 2018, jangan khawatir tentang SIM dan PKB yang jatuh tempo

Leave a comment