Trend file digital pada gadget, saat razia lalulintas boleh nggak?

Pagi masbro..

Jaman sekarang ini, kalau anak muda bilang jaman now, memang sudah mengarah pada kemajuan teknologi. Apa-apa, semua bisa pakai gadget, minimal handphone/HP. Kalau  dulu HP hanya sebatas menelepon, text dan ber -internet ria dengan kecepatan seadanya, sekarang sudah nggak lagi

Nggak cuma konsumen atau pengguna saja sebenarnya yang memanfaatkan kecanggihan teknologi sekarang ini. Piihak penyedia layanan, juga meng-upgrade layanan mereka dengan fasilitas gadget dengan tujuan mempermudah konsumen. Contoh saja nih, saat bepergian keluar kota, bila biasanya pakai tiket berbentuk secarik kertas, kini nggak lagi.  Dengan aplikasi online, tiket secara online bisa tersimpan pada gadget kita sebagai  konsumen. Saat mau berangkat, cukup tunjukkan layar HP yang ada penampakan si tiket online, beres. Sekejap sudah beres urusan, berangkat deh. Didukung pula dengan kecepatan akses internet yang makin lama makin wuzzz, secepat kilat. Klop sudah.

Beragam moda transportasi sudah menggunakan hal semcam ini, baik transportasi darat, maupun udara. Bahkan, saat boarding alias masuk bandara hendak naik pesawat, kode boarding pass pun sudah jamak menggunakan versi digital. Cukup tunjukkan ke petugas, verifikasi, plung..dipersilakan masuk deh.

Nah, dengan tersimpannya data transaksi dan juga data pribadi kita di gadget, nggak perlu ribet membawa banyak dokumen. Begitu mungkin asumsi beberapa kalangan. Ada benarnya sih, tapi ada salahnya juga. Dokumen pribadi dalam bentuk sebenarnya, alias secara fisik, masih diperlukan lho. Salah satunya KTP dan SIM. Ini yang sempat jadi pertanyaan sekaligus guyonan pada salah satu akun resmi pihak kepolisian, yaitu Polisi Lalu Lintas. Alkisah, ada pertanyaan dari netizen, “boleh nggak pak, saat razia kita menunjukkan file SIM atau identitas lain melalui gadget?”

Sontak, pertanyaan yang  entah  lugu beneran sehingga bertanya atau melucu ini menuai banyak tanggapan. Beragam komentar muncul, hingga akhirnya sang admin dari akun resmi Polantas ini memberikan jawaban. Jelasnya “TIDAK”. Saat pemeriksaan dalam razia lalu lintas, pengguna jalan harus dapat menunjukkan SIM dan STNK ASLI dari kendaraan. Ingat ya, ASLI, bukan file scan atau foto yang disimpan di gadget. Hal ini karena memang undang-undangnya mengatur demikian. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, saia ambil contoh nih tentang SIM :

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

Nah, jelas tertulis kan yang  diberi penebalan? Harus menunjukkan SIM pada petugas saat razia. Lha dari Polri sendiri, tidak pernah membuat SIM secara digital atau berbentuk file. Yang ada adalah SIM dengan bentuk fisik kartu. Makanya, ya produk resmi SIM Polri tersebut yang  harus ditunjukkan saat razia lalu lintas,  nggak boleh file foto atau hasil scan karena file bukan produk resmi pihak kepolisian.

Jadi jelas ya, nggak bisa menunjukkan layar HP yang ada gambar SIM-nya masbro atau mbaksis saat razia…jangan disamakan dengan layanan lain, hehehe. Kecuali bila di masa mendatang, pihak kepolisian berinisiatif secara resmi membuat produk berbentuk softcopy untuk SIM maupun surat-surat kendaraan lain. Toh nantinya, bila memang ada, bakal ada peraturan resmi berikut sosialisasi tentang hal ini kok.

Semoga berguna ya..

One comment on “Trend file digital pada gadget, saat razia lalulintas boleh nggak?

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s