Kepolisian Republik Indonesia, memang telah meluncurkan sebuah sistem baru berbasis online, yaitu pengurusan Surat Ijin Mengemudi alias SIM. Sudah agak lama sih beritanya.
Nah, informasi terbaru, kini ada 107 Satpas yang terkoneksi secara online. Targetnya sih, nantinya, bisa semua Satpas se-Indonesia terkoneksi, sehingga lebih memudahkan warga masyarakat saat hendak membuat SIM baru ataupun memperpanjang SIM yang sudah mau habis masa berlakunya. Oh iya, sekedar informasi juga, untuk SIM yang bisa diproses melalui layanan online ini terbatas pada SIM A dan SIM C saja. Jenis SIM lainnya, hanya bisa dilayani langsung di Satpas masing-masing Polres/Polresta. Jadi, harus kopdar alias kopi darat/bertemu langsung dengan petugas Satpas ya, hehehehe…
Untuk provinsi Jawa Timur, sementara ini tercatat hanya 4 Satpas SIM yang sudah online, yaitu Satpas Polresta Kolombo di Surabaya, Polres Lamongan, Polres Bangkalan-Madura dan Polres Jombang. Lainnya?Β Sabar, belum online, termasuk Malang, hikss…
Kita tinggal mendaftar online dimanapun dan kapanpun, entah itu perpanjangan ataupun daftar baru. Dengan catatan yang perlu digarisbawahi, sebelum masa berlaku SIM habis, khusus untuk perpanjangan. Kalau lewat dari tanggal berlaku alias SIM mati, walhasil, harus membuat SIM baru, tidak bisa diperpanjang lagi. Artikelnya ada disini
Langsung saja, ke TKP di http://sim.korlantas.polri.go.id/. Setelah selesai melakukan pendaftaran online, tinggal meluncur deh ke Satpas yang sudah terkoneksi untuk melanjutkan alur mekanisme pengurusan SIM sesuai tanggal yang diinginkan
Alur alias mekanisme untuk pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan SIM yang telah dimiliki, bisa saia jabarkan sebagai berikut :
Daftar online—melengkapi isian–
Selanjutnya, masbro dan mbaksis akan menerima email dari situs tadi. Makanya, alamat email yang dimasukkan harus valid ya. Langkah selanjutnya, silakan melakukan registrasi ulang email di website alias mengirim ulang email konfirmasi.
Nah, setelah email konfirmasi diterima, bisa dicetak/di-print atau bisa juga discreencapture di gadget/hp masbro dan mbaksis. Ini sebagai bukti sah, kalau masbro dan mbaksis sudah melakukan pendafatrana SIM online dan sukses terkonfirmasi. Selanjutnya, silakan menuju ke satpas kedatangan/tujuan–tunjukkan bukti cetak email balasan tadi pada petugas satpas kedatangan. Jangan lupa, siapkan dan bawa KTP asli+fotokopi serta SIM lama+fotokopi.
Nantinya, petugas di Satpas akan memandu serta membantu masbro dan mbaksis dalam proses selanjutnya hingga tercetaknya SIM. Valid nggak nih infonya? Kalau validnya, informasi ini saia dapat dari laman/website resmi Korlantas Polri, sedangkan, untuk praktek, kebetulan saia belum bisa mencoba, karena di Satpas SIM Malang belum bisa online
Oh iya, hampir lupa. Untuk membuat SIM baru, proses tes teori dan tes praktek, tetap dilakukan di Satpas tujuan. Layanan online, hanya mempersingkat proses pendaftaran, bukan menghilangkan beberpa tahapan proses tes. Jadi, tidak usah repot isi formulir segala macam di Satpas, karena cukup tunjukkan bukti email registrasi.
Monggo, bisa dicoba untuk yang daerahnya sudah terhubung dengan SIM online. Share pengalaman dan tipsnya di kolom komentar ya masbro dan mbaksis… Semoga berguna



Tes prkateke online iso ura kang?
LikeLike
Preketek π
Praktek online bisa lek, pake bigo π
LikeLike
Wah sekarang apa -apa Serba online ya π
LikeLike
Kok bukti regestrasinya ngk di kirim2 ke email q padahal sudah kirim ulang bolak balik..alamat email juga sudah benar
LikeLike
email konfirmasi gk masuk2!! system blm siap gaya2an pake online segala!!
masukin email aja pake huruf besar feeling uda gk enak ternyata bnr websitenya zonk!!
LikeLike