Disidang tilang, Mobil Pamwal Satpol PP Kota Malang didenda

Masih ingat, tentang kasus ditilang serta ditahannya mobil Honda CRV operasional Pamwal Satpol PP Pemkot Malang oleh Satlantas Polres Malang Kota tempo hari? Yang belum tahu, monggo di-klik disini

satpol ppYa, akhirnya, Jumat lalu 27/06/2016, perwakilan petugas dari Satpol PP mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Malang. Sidang tilang ini ,  karena juga menyidangkan kasus tilang lain, juga dijubeli pelanggar lalu lintas. Hanya, karena sedikit unik, karena melibatkan instansi pemerintahan, banyak yang penasaran bagaimana kelanjutannya. Alhasil, banyak pengunjung yang ikut menyaksikan, demikian pula beberapa petugas dari Satlantas Polres Malang Kota.  Digelar sekitar pukul 11.00 WIB, dengan hakim Isrin Surya Kurniasih, SH, berlangsung singkat saja. Mobil Pamwal Satpol PP tersebut, diputus bersalah karena melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, tentang penggunaan rotator/strobo berwarna biru serta sirine. “Mereka menyalakan lampu isyarat berwarna biru dan serta membunyikan sirine di tempat umum. Seharusnya yang berwenang menggunakan lampu isyarat warna biru dan sirene adalah kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia saja,” urai hakim.

satpolOleh karena itu, pelanggaran Pasal 59 Ayat 5 , dikenai denda Rp 99 ribu dan subsidair tiga hari kurungan penjara. Ya, itulah vonis hakim sidang tilang yang tergolong unik ini. Sebelumnya, perwakilan dari pihak Satpol PP, masih sempat berargumen, bahwa prosedur tetap alias protap Satpol PP, berdasar Permendagri No. 40 tahun 2016 tentang pedoman organisasi dan tata kerja Satpol PP, mereka menggunakan lampu rotator serta sirine. Namun, argumen ini dipatahkan oleh fakta, bahwa Undang-undang mempunyai kedudukan tertinggi dalam susunan kelembagaan. Jadi, Permendagri ataupun sejenisnya, harus dikesampingkan. Demikian jelas majelis hakim. Hmm…cocok nih dengan artikel saia terdahulu :mrgreen: Lha wong dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri itu, juga tidak diatur spesifik tentang lampu patroli dan sirinenya…ambigu kan jadinya??

rotatorNah, Kasatlantas Polres Malang Kota, juga berkomentar tentang putusan hakim PN Malang, yang memvonis denda bagi Mobil Pamwal Satpol PP tersebut. “Yang penting bukan hukumannya, tapi esensi dari penegakan peraturan yang kami tekankan, dan hukum yang tetap,” kata AKP David Triyo Prasojo. Jadi, selain harus membayar denda tilang, Satpol PP juga diwajibkan mengganti lampu rotator/strobo menjadi kuning, seperti yang dipakai Dinas Perhubungan.

Kemudian soal urgensi pengawalan Kepala Daerah/pejabat, AKP David juga mengingatkan, bahwa hal itu merupakan kewenangan pihak Kepolisian. Yaitu fungsi turjawali (Pengaturan, Pengawalan dan Patroli). Silakan langsung dikoordinasikan dengan pihak Satlantas Polres. Pengawalan pejabat daerah, memang memerlukan tindakan khusus alias prioritas di jalan, sehingga yang berwenang memang Satlantas. Toh, itu juga sudah masuk tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Satlantas, ” imbuh beliau. Jadi, silakan saja berkoordinasi dengan Satlantas, bila memang memerlukan pengawalan, meski selama ini sebenarnya juga sudah dilakukan.

255964_toyota-fortuner-b-8200-qu-ditilang-karena-memasang-rotator-_663_382Ini merupakan pelajaran bagi semua pihak, bahwa aturan memang harus ditegakkan. Jadi, idiom bahwa ‘peraturan dibuat untuk dilanggar” sepertinya harus dihapus dari muka bumi, hehehehe…

Semoga berguna.

Advertisement

6 comments on “Disidang tilang, Mobil Pamwal Satpol PP Kota Malang didenda

  1. Pingback: Masih bandel rupanya | sekedar coretan

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s