Tarif parkir naik di Malang, tertib di lokasi tertentu

Siang masbro…

Per 28 November 2015 lalu, Pemerintah Kota Malang, secara resmi memberlakukan kenaikan retribusi parkir kendaraan bermotor. Kenaikan paling tinggi justru terjadi pada R2 alias sepeda motor. Dari yang sebelumnya, (resmi) IDR 700, menjadi IDR 2.000. Lumayan ya, lebih dari 2x lipat naiknya. Nah, untuk R4 a.k.a mobil, justru tidak setinggi itu kenaikannya, Dari yang semula IDR 2.000, naik menjadi IDR 3.000.

tarif parkir

Kepala Dinas Perhubungan, Drs Handy Priyanto, sebelumnya menyatakan di link ini , bahwa kenaikan tarif parkir ini, akan dibarengi dengan meningkatnya layanan juru parkir/jukir. Mulai dari penggunaan rompi resmi, tidak ada kenaikan tarif sepihak oleh jukir, diwajibkannya penggunaan karcis baru (bukan bekas pakai) pada pengguna jasa parkir, hingga nantinya, akan ada kewajiban penggantian kehilangan oleh jukir. Wow…

Nah, bagaimanakah praktek di lapangan? Saia sempat mencoba, parkir di beberapa tempat yang berbeda, di kota Malang, ingin tahu, seberapa sih, tertibnya pelaksanaan tarif parkir baru ini. Ini murni pribadi, tidak ada sangkut paut dengan pihak manapun.

Pertama, saia coba di pusat kota, yaitu Alun-alun Kota Malang. Kebetulan, sekalian ke Samsat di pojokan Alun-alun, bayar pajak si ciput. Langsung mlipir, disebelah selatan Pos Polisi Alun-alun. Motor saia standar samping, lamgsung disamperi jukir mengenakan rompi resmi. Mengeluarkan segepok karcis masih baru. Tanpa mencatat nopol saia, langsung saja disobek selembar karcis yang diserahkan pada saia sambil berpesan supaya motor tidak dikunci stir. Ya, saia paham maksudnya, supaya bisa dipindah-pindahkan/digeser, kala ada motor lain yang mau keluar terhalang. Oke, setelah menerima selembar karcis, saia lanjut ke Samsat.

karcis parkir 2Dari fisik karcis, terlihat mulus dan gres hewes-hewes. Ya iyalah, lha wong baru :mrgreen: Disobek dari bonggolnya juga didepan pengguna. Sobekan karcis yang besar, seperti gambar, dibawa oleh pengguna, sedangkan sobekan yang kecil/bonggol-nya, tetap berada di tangan jukir. Seharusnya, sesuai karcis, kudu ditulis nopol kendaraan yang diparkir. Nanti, gunanya, akan dicocokkan dengan bonggol karcis, untuk dicek jukir saat kendaraan keluar parkiran. Tapiiii….sangat jarang saia temui jukir yang menuliskan nopol kendaraan di karcis parkir. Entah  sebabnya, kemungkinan sih supaya bisa dipakai ulang barangkali karcisnya CMIIW….maaf, berburuk sangka duluan 🙄

Beres urusan pajak kendaraan, balik ke tempat parkir. Saia berikan karcis ke jukir, bayar sesuai nominal yang tertera, IDR 2.000. Tanpa mengecek kesesuaian dengan bonggol, jukir langsung mengantongi karcis saia tadi, sambil membantu mengeluarkan ciput dari himpitan motor lain. Cabut dah…OK, uji coba pertama fix, karcis baru bukan bekas, tarif sesuai, meski nopol tidak ditulis 🙄

Uji coba kedua, saia parkir di lain hari, di tempat berbeda. Di kawasan Bareng, Kota Malang. Saia parkir di depan deretan konter, biasa…ngisi pulsa. Nah, sudah beda lagi karcisnya.

karcis bekasDari fisik saja, sudah terlihat, kalau karcis ini adalah karcis bekas. Hmm, memang, saat parkir tadi, tidak terlihat jukir menyobek karcis dari bonggolnya, langsung mengeluarkan selembar karcis itu dari saku rompi-nya. Saia sempat tanya, kok karcis-nya bekas. Jawabnya neteng saja, “Iyo mas, onok-e iku, wis kentekan karcis. Rame iki maeng” “Iya mas, adanya itu, kehabisan karcis. Ramai tadi yang parkir” 🙄      Skip–skip–skip..selesai  keperluan, langsung saia ambil motor. Karcis tadi diminta jukir dna saia bayar sesuai yang tertera, IDR 2.000. Kembali, terulang kalau nopol tidak dicatat, juga karcis tidak dicek oleh jukir. Bertambah kekurangannya, yaitu pengguna diberikan karcis bekas 🙄

Sementara, saia baru menguji 2 tempat saja. Lain waktu, kalau luang saia iseng nyoba tempat lain, mungkin malah ada perbedaan. Dari uji coba saia pribadi diatas, ada beberapa hal yang perlu digaris bawahi.

1. Jukir tidak selalu memberikan karcis baru, bila tidak berkenan, Anda bisa meminta karcis baru. Sah saja kok, karena kita bayar secara resmi, sudah sewajarnya kita dapat hak karcis

2. Bayar sesuai harga yang tertera di karcis. Bila ada jukir nakal, meminta lebih, silakan ditolak

3. Nopol, memang jarang sekali ditulis di karcis.

Semoga kedepan, dinas terkait bisa meningkatkan pengawasan tentang perparkiran ini. Secara pribadi sih, sudah bagus layanannya, terutama untuk biaya parkir yang sesuai dengan yang tertera di karcis. Mungkin, yang bisa dijadikan harapan, adalah selalu digunakannya karcis baru oleh jukir, dan pencatatan nopol kendaraan di karcis parkir, untuk lebih meningkatkan keamanan.

Semoga berguna 😉

11 comments on “Tarif parkir naik di Malang, tertib di lokasi tertentu

  1. Pingback: Susahnya cari parkir mobil di Jalan Pasar Besar Malang | sekedar coretan

Leave a comment