Pagi masbro..
Rambu-rambu yang sering kita temui di jalan, dibuat dan dipasang oleh instansi terkait, adalah sebagai petunju, peringatan serta larangan tertentu bagi semua pengguna jalan, sesuai keadaan di lokasi. Yang jelas, ya sesuai dengan gambar, tulisan atau keterangan yang tertera pada rambu tersebut
Kadang, saat kita riding ke tempat lain, entah beda provinsi atau beda daerah, kadang nggak paham dengan rambu yang terpasang di daerah tujuan. Padahal, sebenarnya, selama masih di negeri tercinta ini, semua rambu sama pada dasarnya. Alhasil, terjadi deh pelanggaran lalu lintas yang akibatnya macam-macam. Mulai kena tilang kepolisian hingga yang fatal, terjadinya kecelakaan. Nah, biar gampang, ada triknya nih mengenal rambu. Yukk..
Paling gampang mengenali rambu adalah dari warnanya. Kan kelihatan tuh, dari kejauhan saja jelas kok warna si papan rambu ini. Secara garis besar, ada 5 warna dasar rambu yang membedakan masing-masing jenisnya.
- Warna Merah
Warna paling mencolok ini, merupakan jenis rambu larangan. Semua rambu dengan warna merah, pasti berisi larangan bagi pengguna jalan. Cirinya, warna dasar putih dengan tepian atau pinggir berwarna merah mencolok, disertai gambar dan tulisan larangan. Misal nih, dilarang parkir. Rambunya, berbentuk bundar dengan huruf “P” sebagai inisiasi “Parkir” yang dicoret. Masih banyak rambu larangan lain seperti larangan masuk, larangan berhenti, larangan kecepatan maksimal dan lain-lain
- Warna Kuning
Rambu yang punya kelir ini, berisikan peringatan kepada pengguna jalan. Berbentuk segiempat, yang biasanya dipasang secara miring. Punya warna dasar kuning cerah, dengan simbol yang menjelaskan kondisi jalan disitu, yang diperingatkan pada pengguna jalan. Semisal, jalan menikung tajam ke kanan, area rawan longsor, dan lain-lain
- Warna Hijau
Rambu yang ini menandakan informasi jalan atau informasi lainnya kepada pengguna jalan. Palin sering kita lihat di jalan tol, yaitu berupa papan berwarna hijau dengan nama tempat, daerah, atau info lainnya di bagian tengahnya. Sering juga ketemu saat hendak memasuki daerah atau kota tertentu, sebagai petunjuk arah. Ciri-ciri rambu ini adalah berwarna dasar hijau dengan garis tepi berwarna putih. Lambang atau huruf di tengahnya juga berwarna putih, yang menjelaskan sebuah informasi bagi pengguna jalan
- Warna Biru
Rambu ini, berisi perintah wajib bagi pengguna jalan. Ciri-ciri rambu ini adalah berwarna dasar biru, lebih ke biru muda sih, dengan garis tepi berwarna putih. Ditengahnya terdapat lambang, huruf, angka, atau kata-kata berwarna putih sehingga mudah dipahami. Contohnya, wajib belok / ambil arah ke kanan, wajib mengikuti arah putar balik, dan lainnya
- Warna Putih
Rambu putih ini memang rada jarang dijumpai. Ya karena fungsinya, sebagai informasi yang memperjelas batas berakhirnya sebuah larangan. Misal, batas akhir kecepatan maksimal. Ada rambu merah dengan angka 50 yang menandakan kecepatan maksimal 50 kpj. Setelah beberapa lama, melewati rambu putih dengan angka 50 yang dicoret. Berarti, setelah melewati rambu bundar putih ini, pengendara sudah nggak terikat lagi dengan peraturan sebelumnya yaitu berkecepatan maksimal 50 kpj, bisa melaju diatasnya. Paham kan??
Nah, nggak ribet kan soal rambu-rambu lalu lintas ini? Dari kejauhan saja, sudah terlihat tipikal warnanya, sehingga lebih mudah dipahami dan nggak dilanggar. Penting, selalu patuhi rambu lalu lintas, agar selamat dalam perjalanan. Sudah dipertimbangkan matang kok, oleh instansi terkait, alasan pemasangan rambu tersebut. Yaitu, alasan keamanan dan keselamatan.
Yuk, berkendara aman dan patuh peraturan lalulintas, demi keselamatan bersama.