Kepolisian Republik Indonesia, memang telah meluncurkan sebuah sistem baru berbasis online, yaitu pengurusan Surat Ijin Mengemudi alias SIM. Sudah agak lama sih beritanya.
Nah, informasi terbaru, kini ada 107 Satpas yang terkoneksi secara online. Targetnya sih, nantinya, bisa semua Satpas se-Indonesia terkoneksi, sehingga lebih memudahkan warga masyarakat saat hendak membuat SIM baru ataupun memperpanjang SIM yang sudah mau habis masa berlakunya. Oh iya, sekedar informasi juga, untuk SIM yang bisa diproses melalui layanan online ini terbatas pada SIM A dan SIM C saja. Jenis SIM lainnya, hanya bisa dilayani langsung di Satpas masing-masing Polres/Polresta. Jadi, harus kopdar alias kopi darat/bertemu langsung dengan petugas Satpas ya, hehehehe…
Untuk provinsi Jawa Timur, Continue reading