Habis apel pagi, saia melesat ke Samsat Malang Kota, di kawasan Kacuk-Sukun. Sengaja pagi, supaya tidak kesiangan antri, karena rencana hari ini mau melakukan cek fisik kendaraan yang mau diurus. Saia bawa R4, sementara rekan bawa R2-nya. Langsung masuk tempat cek fisik, sebelumnya minta formulir dulu di loket cek fisik, dengan menunjukkan KTP-BPKB asli.
Dicek deh, esek-esek-esek.. (ilustrasi cek fisik…foto saia ilang
)
Beres dan cocok, hasil cek fisik dilampirkan sekalian, jadi satu dengan dokumen yang diperoleh kemarin dari Kepolisian. Setelah itu, parkir kendaraan, bersiap memulai prosedur di Samsat. Langsung menuju loket 5, leges pajak. Langsung saia sodorkan dokumen KH (kehilangan). Oleh petugas, dibuatkan surat leges pajak.
Setelah selesai, diarahkan ke lantai 2, ke bagian pendaftaran BPKB. Silakan antri, nanti akan dipanggil bila proses selesai. Sekitar 15 menit, sudah dipanggil, diminta ke loket depan, untuk pembayaran biaya STNK. Untuk R4 dikenakan IDR 125k, dan R2 IDR 80k.
Setelah itu, balik lagi ke lantai 2, tapi bagian yang berbeda. Yaitu cek BPKB. Ternyata, disini yang butuh waktu lama. Ya, dijanjikan sekitar 2 minggu, baru BPKB+KTP asli bisa diambil. Walah…tapi maklum juga sih, soalnya kan emang diperiksa spesifik data kendaraannya.
Skip–skip, 2 minggu kemudian..
Dengan membawa tanda bukti yang diberikan petugas saat itu, saia kembali ke bagian pengecekan BPKB. Ah, ternyata sudah beres. Tanda bukti diminta, kemudian diminta mengisi buku tanda terima, 2 gebok dokumen, yang dulu saia serahkan, berikut KTP dan BPKB asli kembali ke tangan saia. Kemudian diarahkan ke loket 5, untuk persiapan pembayaran pajak dsb. Akhirnya, setelah menunggu antrian, tiba giliran pembayaran pajak kendaraan. Yang motor, tidak sampai mati sih, cuma hilang STNK aja, sementara yang mobil, karena wafat sejak tahun 2012, bisa diperkirakan tunggakan si diesel ini 😆 , berjuta-juta deh habisnya 😆
Beres bayar pajak, ternyata nopol bisa langsung diambil karena bahan yang ready. Tidak demikian halnya dengan STNK, karena material yang kosong, dijanjikan sekitar bulan Agustus baru bisa diambil STNKnya. Haduuu…
Soal nopol, ternyata saia baru tahu kalo kita ambil, ternyata dikasih plat polos alias kosongan. Kemudian, dibawa sendiri ke bagian pencetakan, untuk dicetak angkanya. Wah, serasa bawa nopol bodong nih 😆
Jadi, berapa nih total biaya untuk mengurus STNK duplikat?? Kalo saia hitung-hitung mulai awal sekitar IDR 60.000. Meliputi sukarela laporan kehilangan IDR 20.000, fotokopi dokumen-berkas IDR 20.000, pengumuman hilang IDR 15.000,map IDR 2.000. Ini tidak termasuk pembayaran PKB dan biaya STNK IDR 80.000 (R2) 125.000 (R4).
Oh iya, ada baiknya, bila hendak mengurus, waktunya dimepetkan saja dengan jatuh tempo pembayaran PKB. Karena, dari pengalaman ini, ternyata kita bisa kena pajak 2 kali dalam kurun waktu setahun. 1 kali pajak saat mengurus STNK duplikat ini, sementara nanti, pas jatuh tempo pajak regulernya, juga masih harus kita bayar 👿
Terbukti di Yamaha Vega yang hilang STNKnya ini, kemarin bayar PKB. Eh, pas saia cek di notice pajak, ternyata nanti bulan 8 2015 dah jatuh tempo, harus bayar pajak lagi. Dobel jadinya..
Demikian pengalaman pengurusan STNK duplikat yang saia alami di Samsat Malang Kota. Semoga berguna dan…jangan sampe hilang deh…pusing pala barbie