Pembatasan jumlah armada taksi online di Malang

Pagi masbro..

Masih seputar gonjang-ganjing tentang angkutan online di Malang nih, khususnya R4 alias mobil yang disebut taksi online. Sudah ada beberapa perusahaan taksi online yang beroperasi sejak beberapa tahun silam di kota Malang, sebut saja Grab, Go-Car (Gojek) serta Uber. Setelah sempat kisruh dengan taksi konvcensional, operasional armada online memang sempat tiarap. Msih jalan, namun dengan hati-hati supaya tidak bergesekan dengan lainnya. Termasuk patuh dengan zonasi, yaitu kawasan yang merupakan area terlarang untuk angkutan online mengambil penumpang.Nah, kini peraturan terbaru di level provinsi Jawa Timur sudah turun, yaitu Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/375/KPTS/013/2017 tentang ‘Penetapan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi (online) di Jawa Timur”. KepGub ini, merupakan tindak lanjut dari peraturan Kementerian Kominfo tentang pembatasan taksi online pada akhir 2017 lalu, termasuk syarat dan ketentuan operasioanl taksi online. Dalam KepGub Jatim ini, telah ditetapkan kuota taksi online di Malang. Yaitu berjumlah ‘hanya’255 unit kendaraan saja. Weleh…

Continue reading