Mungkin masih banyak yang belum tahu, termasuk saia 
Ternyata, untuk kendaraan luar propinsi, yang masuk ke Jatim, maksimal 90 hari sudah harus mutasi masuk alias jadi plat Jatim.
UU-nya sudah lama sebenarnya, tahun 2009 sedang Perda-nya tahun 2010.
UU No 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan serta Perda (Jatim) no 9/2010.
Pasal 71 UU No 22/2009
Ayat 1.
Pemilik kendaraan bermotor wajib melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia jika:
a. Bukti registrasi hilang atau rusak;
b. Spesifikasi teknis dan/atau fungsi Kendaraan Bermotor diubah;
c. Kepemilikan Kendaraan Bermotor beralih; atau
d. Kendaraan Bermotor digunakan secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan di luar wilayah Kendaraan Bermotor diregistrasi
Ayat 3
Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (d) disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat Kendaraan Bermotor tersebut terakhir dioperasikan
Dinyatakan oleh UU tersebut, kendaraan yang beroperasi selama 90 hari berturut-turut di daerah yang berbeda dari daerah asal registrasinya harus melapor ke samsat terdekat (daerah operasi).
Nah, Perda No 9/2010 tentang Pajak Daerah, mewajibkan pemilik kendaraan luar propinsi, maksimal 90 hari setelah melaporkan kendaraan luar propinsi-nya (KLP) wajib memutasi masuk kendaraan tersebut.

Beberapa waktu lalu, pihak Polda Jatim dan dinas terkait, melakukan ujicoba razia kendaraan luar propinsi (KLP). Hasilnya, memang didapati banyak KLP yang beroperasi di Jatim meski plat asal dari luar Jatim. Gak satu dua masbro, tapi banyak. Dari ujicoba razia selama 1 jam, bisa didapat angka lebih dari 20 unit. Kejadian ini diangap merugikan karena mempergunakan jalan milik pemda tempat beroperasi, tapi membayar pajak di pemda asal.
Mungkin, yang bikin repot adalah pemilik kendaraan, tidak seterusnya tinggal di Jatim, misal mahasiswa dari luar. Begitu masa studi mereka selesai, ya otomatis mereka balik ke daerah asal, beserta kendaraanya.
Kalo ‘dipaksa’ harus mutasi masuk Jatim, ruwet juga lha wong KTP mereka jelas domisili luar Jatim, kecuali yang memang sudah pindah ke Jatim (menetap) dan berKTP Jatim.
Alasan pihak Kepolisian dan Pemda, supaya perolehan pajak sesuai dengan pemanfaatan, serta tidak ‘merepotkan’ si pemilik, karena tiap tahun harus balik ke daerah asal untuk bayar pajak, yang akhirnya menghasilkan sistem ‘tembak’ untuk pengurusan pembayaran pajak, perpanjangan STNK dan ganti plat nopol. Kayak mas Aziz disini..
Yah, perlu lebih banyak sosialisasi dan juga solusi untuk penduduk tidak tetap kayak pekerja musiman dan mahasiswa.
Bagaimana pendapat masbro sekalian??