Kategori ugal-ugalan di jalan

Pagi masbro..

Berkendara aman di jalan, memang sudah jadi kebutuhan. Keselamatan adalah utama, terutama saat “bertempur” di jalanan tiap hari kala beraktifitas

Sering banget kan, dengar istilah ugal-ugalan? Kapan hari nemu perdebatan seru di salah satu komunitas yang saia ikuti, ya membahas soal ugal-ugalan ini. Si A ngotot, pokoknya yang suka ngebut dan ngawur saat berkendara, ya masuk kategori ugal-ugalan

Si B juga ngotot, selama nggak membahayakan orang lain, ya gak papa dong. Tapi, ya mana ada sih, ngebut nggak membahayakan? 😆

Memang sih, kategori ugal-ugalan ini agak rancu, karena cara pandang tiap orang pasti berbeda. Seperti ngebut misalnya, yang “mendukung” atau mungkin malah pelakunya menganggap, ah, nggak ugal kok, saya lihai dan fasih, tahu resiko dan nggak bakal membahayakan orang lain

Lha demikian sebaliknya, orang lain kan belum tentu sependapat. Kalau dari sisi materi keselamatan berkendara , sebenarnya, kategori ugal-ugalan nggak hanya soal ngebut dan membahayakan. Melanggar peraturan misal langgar rambu-rambu saja, sudah masuk aktegori ugal-ugalan. Lho, kok bisa, kan sepele toh?

Yups, mengutip penjelasan dari Kanit Kamsel Satlantas Polresta Malang Kota Ipda Eko Prasetiyo saat berbincang santai via WA-pri beberapa waktu silam, pelanggaran lalu lintas adalah awal mula terjadinya kecelakaan. Weh, catet..

Contoh mudah adalah melanggar lampu merah. Ketika lampu masih menyala merah namun pengendara yang ugal sudah betot gas, resiko kecelakaan sangat tinggi karena di sisi lain persimpangan, ya pasti sudah menyala hijau.

Beberapa contoh lain adalah penggunaan motor yang nggak dilengkapi piranti keselamatan seperti lampu sein, lampu depan-belakang dan juga spion. Hal ini juga masuk kategori ugal-ugalan yang berkaitan erat dengan resiko kecelakaan lalu lintas yang mengintai

Termasuk ngebut nih, yang jelas ugal-ugalan. Meski skill atau kemampuan berkendara si pengebut sudah diatas rata-rata, bukan jaminan keselamatan, baik untuk dirinya atau pengguna jalan lain. Selain melanggar aturan lalu lintas berupa batas kecepatan, juga bisa berakibat kecelakaan

Jadi paham kan, nggak semata ngebut saja yang dikategorikan ugal-ugalan? Pelanggaran aturan lalu lintas sekecil apapun juga sudah termasuk ugal karena berpotensi terjadi kecelakaan

Yuk, patuh peraturan lalu lintas, untuk kelancaran dan keselamatan bersama saat berkendara di jalan

Semoga berguna

Leave a comment