Hayo, prioritas mana dulu nih kalau lihat nih gambar?

Pagi masbro..

Menutup penghujung bulan Januari 2022, yuk simak bareng gambar ilustrasi berikut. Dari skala prioritas, mana yang menurut masbro dan mbaksis sangat perlu mendapatkan prioritas di jalan?

Ambulance? Pemadam kebakaran? Mobil VIP presiden? Atau…

Pasti banyak pilihan dan komentar. Rata-rata sih, pasti pilih ambulans atau PMK yang perlu diprioritaskan. Padahal sih, realitas di jalan bisa berbeda 180 derajat, hehehehehe..

Yuk, balik serius deh. Jawaban yang benar adalah mobil PMK. Lho? Kan ambulance juga prioritas kedaruratan…kan bawa pasien atau mau jemput pasien gawat..

Dalam pasal 134 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, peringkat darurat kendaraan ambulance yang membawa orang sakit berada dalam peringkat kedua skala prioritas

Prioritas pertama adalah PMK atau Pamadam Kebakaran. Kok bisa? Mengutip keterangan pejabat kepolisian, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan kalau ambulance memang merupakan kendaraan yang harus di prioritaskan di jalan. Namun, posisi

“Dalam pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, peringkat darurat kendaraan ambulance yang membawa orang sakit sendiri berada di urutan kedua setelah pemadam kebakaran,” ujar AKBP Fahri

Jika diurai, pasal 134 berisi para pengguna jalan yang memperoleh hal utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan sebagai berikut: 

1. Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulance yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi Tamu Negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

Pasti ada lagi yang nanya, kok dijadikan prioritas utama, kendaraan PMK. Penjelasan logisnya kayak gini nih masbro..

Mobil Pemadam Kebakaran, bertugas memadamkan kebakaran, yang punya resiko dan tanggung jawab berkaitan dengan banyak nyawa atau banyak orang. Bayangkan, bila terjebak macet di jalan dan tidak mendapat prioritas, berapa korban jiwa yang (mungkin) tak terselamatkan di lokasi kebakaran karena tak bisa dipadamkan PMK?

Sedikit berbeda dengan ambulans. Karena kapasitas yang terbatas, rata-rata ambulans hanya memuat 1 pasien, atau 1 jiwa saja. Nah, karena hal ini juga yang menjadikan prioritasnya ada dibawah PMK. Namun, ya tetap jadi prioritas alias diutamakan ya masbro..kalau dengar sirine dan lampu strobo merah, yang biasanya dipakai mobil PMK dan ambulans, yuk, sebisa mungkin berikan jalan

Tetap hati-hati berkendara, selamat hingga di tujuan

One comment on “Hayo, prioritas mana dulu nih kalau lihat nih gambar?

  1. Pingback: Hayo, prioritas mana dulu nih kalau lihat nih gambar? - Jatimotoblog

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s