Saia posting artikel ini untuk sekalian menjawab komen masbro riezal https://aslimalang.wordpress.com/2011/01/31/urus-perpanjangan-sim-di-satpas-sim-polres-malang-1/#comment-2711, yang kemarin menginformasikan, kalau saat beliau hendak memperpanjang SIM yang masa berlakunya masih 4 bulan lagi, ternyata ditolak oleh petugas di Satpas SIM Polres Malang.
Saia copas disini
“Saya tadi (20 januari 2015). Diajak ruwet sama petugas ketika mau perpanjang sim a. Karena sim a saya masa aktifnya masih juni 2015. Perpanjangan sim saya ditolak dengan dalih kartu untuk sim nya limit. Padahal saya sudah tanya dulu sebelum daftar. dibolehin dan disuruh tes kesehatan + foto copi. Saya perpanjang bulan ini (januari 2015) karena saya mau pergi merantau ke batam. Mengecewakan lah intinya. Pak polisinya (petugas) ga membantu sama sekali, ga ada pengertian. *meso mezo nang njero ati 😀 ”

Jadi, sebenarnya, dibolehkan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis, mau sebulan, 2 bulan sebelumnya, hayuk saja.
Lain soal, kalo mau diperpanjang, ternyata sudah lewat masa berlaku SIM. Nah, ini yang dihitung sebagai pengajuan SIM baru, alias bukan perpanjangan. Semua prosedur pun dimulai dari awal, seperti tes kesehatan, tes teori dan tes praktek, baru kemudian berhak mendapatkan SIM
Dasar hukumnya adalah :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
2. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi / SIM
Kalau penjelasannya sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 214 PP 44/1993, Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan SIM diatur lebih lanjut dalam Pasal 224 PP 44/1993 yang berbunyi:
” Pasal 224
(1) Surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 dapat diperpanjang tanpa keharusan mengikuti ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 dan Pasal 220.
(2) Permohonan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada pelaksana penerbitan surat izin mengemudi dengan menggunakan formulir yang ditetapkan serta melampirkan:
a. salinan tanda jati diri yang sekurang-kurangnya memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal tetap atau sementara;
b. surat izin mengemudi yang dimohonkan untuk diperpanjang;
c. surat keterangan dokter yang menyatakan permohonan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
d. pas photo terbaru dari pemohon.
(3) Apabila surat izin mengemudi telah habis masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 dan Pasal 220.
(4) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima secara lengkap, pelaksana penerbitan surat izin mengemudi harus menerbitkan surat izin mengemudi atau menolak permohonan. ”
Peraturan yang lebih khusus mengatur tentang SIM yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (“Perkap 9/2012”). Definisi SIM dapat kita temui dalam Pasal 1 angka 4 Perkap 9/2012, yaitu:
“Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”
Mengenai perpanjangan SIM, Pasal 28 ayat (2) Perkap 9/2012 mengatur bahwa:
Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Nah, sudah gamblang kan? Tidak ada aturan yang menyatakan, kalo tidak diperbolehkan memperpanjang SIM jauh sebelum masa berlakunya habis, semisal 4 bulan seperti kasus masbro riezal, apalagi dengan alasan bahan/kartu habis, terbatas..bla..bla..bla..
Silakan dikomen
gambar : 1cak.com
mampir sam
LikeLike
siyappp 😉
LikeLike
Ah… Besok ta jajal…
LikeLike
manteeb
LikeLike
mudah-mudahan bermanfaat mbah
LikeLike
Gak ada larangan…
Tapi praktik dilapangan memang tidak boleh…
Yang dilayani yang sekitar 2 minggu sebelum habis masa berlaku (kurang lebih)
Kalau kurang 3-4 bulan hampir yakin bahwa tidak akan di acc. Apalagi material
saat ini seperti “tidak banyak” seperti dahulu… CMIIW
Karena memprioritaskan yg masa berlakunya tinggal lebih pendek saja…
Aq eruh dewe saat penolakan itu 🙂
—–
http://nyobamoto.com/2015/01/26/heboh-dan-gusarnya-nya-blog-saat-tempelan-iklan-pada-lenyap-woles-broo/
LikeLike
nah itu, praktek gak semanis teori 😦
LikeLike
Ia saya juga mengalaminya hari ini,apa setelah 2 minggu itu dilayani?
LikeLike
ditempat saya nggak bisa
LikeLike
Pingback: Perpanjangan SIM Sebelum Waktunya, Tunda Sampai Waktunya Saja | satuaspal.com
Saya juga mau memperpanjang tadi pagi,masa berlakunya sampai tgl 7 juli 2015 tapi ditolak dgn alasan harus 2 minggu sebelum sim mati,karena filenya tidak akan keluar.
LikeLike
saya kok hari ini perpanjang ke sim keliling ditolak ya. padahal tinggal 20 hari sebelum masa habis. malah disuruh balik 2 minggu lagi.
LikeLike
Lha ya itu. Benernya sih bisa (menurut petugas yg saia temui waktu itu), tapi kadang praktek di lapangan/realisasinya beda lagi 😦
Cmiiw
LikeLike
rame/sepinya sim keliling pengaruh kali ya? duh pengen gampang malah jadi ribed ya harus bolak-balik
LikeLike
bisa iya bisa nggak mas
beberapa teman, kapan hari pas nyoba juga sukses kok..sukses ditolak 😆
disarankan minimal seminggu sebelum habis masa berlakunya
LikeLike
Saya mu tanya om. Apakah bisa sebulan sebelumnrya sim c bisa di perpanjang.?
Masa berlaku sim saya bln desember 2016. Saya mau di perpanjang bln november
LikeLike
Kalau info dari kawan yg barusan perpanjang SIM C 20 Oktober 2016 kemarin, kata petugas, semingguan sebelum SIK mati, bisa dilayani. Kalau jauh hari sebelumnya tidak bisa. Sayang, tidak ada alasan resmi kenapa tidak bisa
LikeLike
Waktu bikin SIM C tanggal 4, desember 2010 masa berlaku SIM C Tanggal 1, maret 2015, kalau dihitung masa berlaku SIM saya hanya 4 tahun, 3 bulan. apakah bisa diperbaiki
LikeLike
JUAL ELECTRIC MOTOR COILS
Motor Listrik Coils dan Rewind Kit untuk Traction Motors, Traction Generator untuk Lokomotif dan Off -Road Truk Pertambangan Satu Souce tunggal untuk semua Kebutuhan Anda motor Coil . Kami memiliki Coil Data untuk lebih dari 25.000 Motors Listrik di layanan World Wide , termasuk : GE, Westinghouse, Baldor, Brown Boveri, TECO, Siemens, Allis – Chalmers, Crocker Wheeler, P & H, EMD, Reuland, Reliance, Jeffrey, Century, Marathon dan Toshiba. Coils untuk 15.000 Aplikasi Volt.
Cepat, layanan kompetitif. Coils untuk Setiap Aplikasi Industri Termasuk motor Rewinds Toko, Kereta, Pertambangan, Drag Lines, Baja Mills, Cranes dan Hoistes, Off -Highway truk, Hydrogenerators, Pumping Stasiun dan Off – Shore Bor Motors. Pemesanan Electric Motor Coils Hub, GN Technologies Jln. Boulevard Raya Ruko Star Of Asia No.99 Taman Ubud Lippo Karawaci Tangerang Telp : 085100463227 PIN 57D4830B
http://electricmotorpms.blogspot.co.id/
LikeLike
ane juga btd baru dr sim keliling. masa aktif masih 2 bulan lg. sebenarnya bisa diperpanjang sekarang, cuma harus bayar print out 170 rb. nah, biaya perpanjang sendiri 135 rb.. Nah, ane heran gan biaya print out lebih mahal dr biaya perpanjang sim itu sendiri… hehehehe… trus komplain ane, yg gak logis adalah harusnya lebih cepat kan lebih baik, krn untuk menghindari keterlambatan… Drpd kita telat kan… Ini aturan gak logis banget, ane heran dasar pemikiran pemerintah dlm hal ini.. ane pengen tau dasar pertimbangannya apa ??????
LikeLike
weh, biaya print out buat apaan ya? mahal pake bangets 👿
LikeLike
Buat ngasih jalan ke calo Dan biro jasa tuh, via biro jasa bisa walaupun setahun sebelum masa berlaku habis. Saya Akhirnya pake birojasa, apapun bisa, tambah 30rb, jadi total 170rb dapat simnya. Hahaa.
Saya jauh hari perpanjang karena mau kerja ke pelosok, Dan males ngurusin beginian nantinya.
LikeLike
Lo mas lewat biro jasa apa mas harus ikut ke kantor untuk foto pa tinggal trima jadi mas
LikeLike
Kalo setahu saia sih mas, foto ya tetap harus di kantor satpas, kan terus lanjut cetak SIM nya
LikeLike
Mas, bagi dong info biro jasa yg bisa bantu perpanjang simnya
Saya butuh krn akhir bulan ini akan pergi ke Luar Negeri setahun 😦
LikeLike
alasannya sistem nggak mau buka
LikeLike
Mudah2an kenyataan di lapangan juga begitu & benar2 bisa memperpanjang SIM 1 thn sebelum masa berakhir tanpa ada embel2 alasan kartu habis
LikeLike