Kontradiktif sekali ya gambar ini

Pagi masbro…artikel ringan saja. Pelanggaran lalu lintas, mungkin banyak kita kita jumpai di jalan raya. Mulai melanggar rambu-rambu, kelengkapan kendaraan bermotor dan lain sebagainya. Nah, “pemandangan” satu ini, sempat terekam, eh, terjepret ding, oleh kamera HP saia. Awalnya, saat ngantar bocah berangkat sekolah seperti biasa. Pas didekat sekolah, anak saia yang sulung ini nyeletuk, “Itu kok orang naik mobil barang/box, kakinya keluar?” Sebenarnya, beberapa saat sebelumnya, sudah sempat saia lihat persis di depan saia, ada sebuah mobil box almunium yang pintu belakangnya sebelah sedikit terbuka, dan ada seorang perempuan duduk di dekat pintu.

Akhirnya, pas kondisi memungkinkan, saia ambil gambar. Seperti ini hasilnya.

box2Mungkin, sering kita menemui kejadian seperti ini. Hanya, kali ini, yang membuat sedikit unik dan bertolak belakang alias kontradiktif, adalah, di sisi pintu belakang, persis di sebelah “penumpang gelap”, ada stiker besar berwarna kuning mencolok yang bertuliskan “DILARANG MENGANGKUT ORANG”

box1Hmm…jelas terbaca kan? Yah, kembali ke perilaku pengguna juga sih, apakah mau mematuhi atau tidak, toh, yang menanggung resiko juga mereka. Sepintas sih, kayaknya ada lebih dari 1 orang didalam box mobil itu, tengok aja, kakinya lebih dari sepasang :lol:, terus juga terlihat, sepertinya penumpang yang dipintu sedang ngobrol dengan orang lain.

Yuk, mulai tertib di jalan mulai dari diri kita sendiri. Keselamatan adalah prioritas, termasuk saia yang juga seringkali berlaku tidak tertib di jalan.

Semoga berguna

Stiker untuk mobil barang

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya,Β  Pasal 303 jo Pasal 137, sebenarnya telah diatur tentang mobil barang dilarang untuk mengangkut orang tanpa alasan. Selain memang bukan peruntukannya, resiko dan bahaya yang timbul, berpeluang menimbulkan kecelakaan yang merugikan, bukan saja pengemudi dan penumpang, tapi juga pengguna jalan lain.

Awalnya, ide pemasangan stiker khusus mobil barang ini, diprakarsai oleh Satlantas Polres Malang. Namun, kemudian didukung penuh oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Malang. Caranya? Dengan memasang stiker “Dilarang mengangkut orang” pada kendaraan barang yang lulus uji kir. Stiker besar dengan warna dasar kuning mencolok ini, paling sering terpasang di bagian belakang mobil barang, entah itu mobil barang terbuka/pick-up dan sejenisnya, atau mobil barang tertutup/box. Ini yang sempat saia jepret di seputaran Malangkota

stiker2Nah, beberapa kali, ketemu stiker serupa, tapi merupakan plesetan alias dibuat sekedar untuk humor. Nah, baru tadi siang ketemu dan bisa ambil gambar. Monggo disimak

stiker 1Jelasnya, itu bukan stiker resmi yang dikeluarkan Dinas Perhubungan. Bercanda aja kok isinya, minimal, orang kurang kerjaan di belakang mobil ber-stiker ini, bisa baca hingga senyum. Contohnya, ya saia ini πŸ˜† πŸ˜† Yang jelas, saia kira sih tujuannya baik :mrgreen: :mrgreen:

Semoga menghibur