Ya. Pemerintah Propinsi Jawa Timur, kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini berupa penghapusan sanksi bunga Pajak Kendaraan Bermotor/PKB, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor./BBNKB. Landasan hukum program pemutihan ini adalah Peraturan Gubernur No 53 Tahun 2015, tentang pemberian keringanan dan insentif pajak kendaraan.
Jangka waktu program pemutihan adalah mulai hari ini, 1 Oktober 2015 hingga 31 Desember 2015. Nah, keringanan yang diberikan adalah
- Pembebasan sanksi administrasi atau bunga pajak kendaraan bermotor/PKB untuk kendaraan roda 2, roda 3 dan roda 4 atau lebih, serta kendaraan umum berplat kuning
- Penghapusan bunga balik nama kendaraan bermotor/BBNKB untuk kendaraan kepemilikan kedua, dengan jenis kendaraan roda 2, roda 3, dan kendaraan plat kuning
Jadi, yang merasa pajak kendaraannya telat, alias mati, monggo manfaatkan program pemutihan ini, bebas denda/bunga, hanya bayar pajak aja masbro.
Semoga berguna…