Pagi masbro..
Diberitakan beberapa waktu lalu terkait pergantian nopol menjadi warna dasar putih nih. Ada statemen dari pejabat kepolisian, bahawa meskipun belum dapat nopol baru warna putih, pemilik kendaraan boleh mengganti sendiri plat nopol dengan dasar warna putih, sebagaimana ketentuan terbaru dari kepolisian. Malah pernah saia tulis nih, disini
Salah satunya, statemen Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin yang mengatakan masyarakat bisa mengganti pelat kendaraanya dari warna hitam menjadi putih tanpa menunggu masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) habis.
“Boleh boleh saja dan sah-sah saja silahkan nanti masyarakat membawa STNK-nya ke kantor Samsat terdekat, untuk minta diganti TNKB-nya menjadi warna dasar putih karena itu inisiatifnya dari masyarakat sendiri pemilik kendaraan sendiri,” (24/1/2022).
Nah, update terkini dari pihak berwajib, hal itu ternyata nggak diperkenankan masbro…
Continue reading